Polres Kampar Ungkap 46 Kasus Narkoba di Awal Tahun 2023, Sebanyak 43,64 Gram Sabu Disita

- Rabu, 22 Februari 2023 | 18:02 WIB
Kantor Polres Kampar (Amri/HRC)
Kantor Polres Kampar (Amri/HRC)

HALUANRIAU.CO, KAMPAR - Kepolisian Resor Kampar telah mengungkap sebanyak 46 kasus penyalahgunaan narkoba sejak awal Januari sampai Februari 2023 ini. Dalam kasus ini polisi berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 43,64 gram dan daun ganja seberat 1.250 gram.

"Untuk ungkap kasus dari awal tahun sampai saat ini sudah 46 kasus," kata Kapolres Kampar, AKBP Didik Pryo Sambodo melalui Kasat NarkobaAKP Aprinaldi, saat dikonfirmasi haluanriau.co, Rabu (22/02).

AKP Aprinaldi menerangkan, dari  46 kasus tersebut, 30 kasus merupakan hasil pengungkapan yang dilakukan oleh Satreskoba Polres Kampar.

Sedangkan 16 kasus merupakan pengungkapan yang dilakukan oleh polsek - polsek yang berada di wilayah kabupaten kampar.

"Dari 46 kasus ini, ada 63 tersangak yang diamankan," kata mantan Kapolsek Tapung Hilir Polres Kampar itu.

Dikatakannya, dalam pengungkapan kasus ini, paling banyak adalah kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Ia berharap tidak ada lagi masyarakat yang berhubungan dengan narkoba, karena ia pastikan akan menangkap para pelaku yang terlibat peredaran barang haram itu.

Baca Juga: Sinergitas Peningkatan Pelayanan Publik, Wabup Rohil Hadiri Penandatangani MoU Dengan Ombudsman RI

Editor: Bilhaqi Amjada A'araf

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X