Polisi Telah Melimpahkan Kasus Narkoba Pria Rambut Panjang Bercatok ke Kejari Kampar

- Selasa, 21 Februari 2023 | 19:09 WIB
Tersangka ARD saat di introgasi di Mapolsek Kampar
Tersangka ARD saat di introgasi di Mapolsek Kampar

HALUANRIAU.CO, KAMPAR - Polisi telah melimpahkan kasus narkoba yang menjerat pria inisial ARD (52) warga Desa Simpang Kubu, Kecamatan Kampar, ke Kejaksaan Negeri Kampar. Pria style rambut panjang bercatok itu disinyalir sebagai pengedar narkotika jenis sabu yang meresahkan masyarakat Desa Simpang Kubu.

"Sudah limpah, pada tanggal 12 Februari 2023 lalu," ujar Kapolsek Kampar, AKP Marupa Sibarani melalui Kanit Reskrim Polsek Kampar, Iptu Toni, saat dikonfirmasi, Selasa (21/02).

ARD diringkus ditangkap pihak kepolisian pada Selasa (15/11). Bersama ARD polisi berhasil menyita narkotika jenis sabu dengan bruto 1,62 gram serta barang bukti lainnya.

Baca Juga: Berhasil Kawal Harga TBS Sawit, Kajati Riau Dr Supardi Diganjar Penghargaan

Sebelumnya, Kapolsek Kampar, AKP Marupa Sibarani melalui Kanit Reskrim Polsek Kampar, Iptu Toni dalam keterangannya mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal saat pihaknya mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di Desa Simpang Kubu kerap terjadi transaksi narkotika.

"Kita mendapat informasi dari warga, bahwa disuatu rumah yang terletak di Desa Simpang Kubu, Kecamatan Kampar, sering dijadikan sebagai tempat untuk transaksi narkoba," kata Toni pada haluanriau.co, Selasa (21/11).

Dikatakannya, berbekal dari informasi tersebut pihaknya melakukan penyelidikan. Kemudian dari hasil penyelidikan itu, pihaknya melakukan penangkapan terhadap tersangka ARD di rumahnya di Desa Simpang Kubu, yang kerap dijadikan sebagai tempat untuk transaksi barang haram tersebut.

Baca Juga: Ditjenpas-UNODC Beri Penguatan Peningkatanan Layanan Kesehatan Warga Binaan

"Saat melakukan penangkapan, kami menyita barang bukti dari tersangka yakni satu bungkus plastik bening yang dibungkus warna hitam didalamnya ada serpihan kristal yang diduga narkotika jenis sabu," ujar Toni.

Kemudian satu pipet warna bening yang berisikan satu bungkus narkotika jenis sabu, satu unit Hp, timbangan elektrik dan uang tunai sebesar Rp 250.000 yang diduga hasil dari transaksi narkoba tersebut.

"Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kampar untuk proses hukum lebih lanjut. ARD disangka berdasarkan, Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," pungkasnya.

Editor: Taufik Ilham

Terkini

X