Bersiap! Kemenkeu Godok Pajak 'Kenikmatan'

- Selasa, 10 Januari 2023 | 15:57 WIB
Ilustrasi Golf (PIXABAY/(Pexels))
Ilustrasi Golf (PIXABAY/(Pexels))

HALUANRIAU.CO, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kini tengah menggodok aturan turunan pajak yang dikenakan atas natura atau barang/ kenikmatan yang diberikan oleh para pemberi kerja terhadap para karyawannya.

Hal tersebut disampaikan oleh Dirjen Pajak Kemenkeu, Suryo Utomo dalam media briefing, Selasa (10/1/2023) yang dikutip dari detik.

Suryo mengungkapkan bahwa aturan tersebut berupa Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) dan akan segera dirumuskan. Permenkeu tersebut nantinya sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan yang di dalamnya mengatur natura tidak dipungut pajak.

"Pemungutan pajak (atas natura) dilakukan oleh pemberi kerja. Mengingat PP baru diterbitkan, PMK belum diterbitkan, kami sedang mendalami mengenai PMK ini. Pengaturan lebih detail mengenai transisi akan kita letakkan di PMK seperti apa kita mengaturnya," kata Suryo, Selasa (10/1/2023).

Nanti setidaknya ada lima fasilitas kenikmatan yang dikecualikan pemerintah untuk di pajak natura, yaitu:

  1. Makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai

    "Kami coba mendetailkan apa sih kira-kira makanan dan minuman yang kita akan kecualikan, yang jelas yang disediakan di tempat bekerja. Kemudian seperti apa makanan yang bisa didapatkan atau direimburse oleh pegawai yang tidak bekerja di dalam kantor," jelas Suryo.
  2. Natura yang disediakan didaerah tertentu yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak Kemenkeu

    Suryo mengatakan bahwa daerah tertentu tersebut adalah daerah yang berpotensi secara ekonomis namun secara akses dan kebutuhan untuk kehidupan kurang (daerah terpencil.

    "Tempat tinggal termasuk perumahan, pelayanan kesehatan, pendidikan, peribadatan, pengangkutan, olahraga itu juga akan kita atur sebagai kenikmatan yang ada di daerah tertentu," ucapnya.
  3. Kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan

    Kenikmatan atau natura ini seperti persyaratan mengenai keamanan, kesehatan, dan/atau keselamatan pegawai yang diwajibkan oleh kementerian atau lembaga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    "Seperti pakaian seragam antara lain seragam satpam, seragam pegawai produksi, peralatan keselamatan kerja, antar jemput pegawai, penginapan awak kapal/pesawat/sejenisnya, vaksin, tes pendeteksi COVID-19," terangnya.
  4. Kenikmatan yang bersumber atau dibiayai APBN/APBD

    Sama seperti aturan sebelumnya, semua pembiayaan yang berasal dari negara tidak dikenakan pajak.

  5. Kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu yang tidak masuk dalam kelompok di atas

    "Bingkisan hari raya kami sedang diskusikan kira-kira bingkisan seperti apa sih yang memang boleh dibiayakan tapi bukan merupakan penghasilan bagi penerima atau pegawai. Lalu peralatan kerja seperti laptop, ponsel dan penunjangnya, pelayanan kesehatan dan pengobatan di lokasi kerja, mes, asrama, pondokan, serta fasilitas kendaraan yang diterima oleh selain pegawai yang menduduki jabatan manajerial," ungkapnya.

Khusus untuk olahraga yang dikecualikan dari PPh, tidak termasuk fasilitas atau pelayanan golf, balap perahu bermotor, pacuan kuda, power boating, terbang layang, paralayang, dan olahraga otomotif.

"Main golf tidak dalam rangka mencari penghasilan. Ini contohnya saja. Ini nanti kita definisikan pelan-pelan (dalam PMK)," ucap Suryo.

Suryo memastikan bahwa kriteria natura yang dikecualikan atau dikenakan PPh akan mempertimbangkan kepantasan dan keadilan. Batasan masing-masing natura yang tidak dikenakan pajak akan diatur lebih lanjut dalam PMK.

"Kami mencoba untuk masyarakat yang selama ini mendapatkan bukan merupakan objek dari penghasilan. Di sisi lain memberikan treatment natura tersebut dapat dibebankan sebagai cost atau biaya perusahaan," tuturnya.

Baca Juga: Pasca Diguncang Gempa, Pemprov Maluku Kirimkan Dua Ton Beras ke Lokasi Terdampak

 

Editor: Bilhaqi Amjada A'araf

Sumber: Detik

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Kembali, GoTo PHK 600 Karyawan

Jumat, 10 Maret 2023 | 15:44 WIB
X