HALUANRIAU.CO, BISNIS - Pemerintah resmi merilis Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang diteken Presiden Jokowi pada 23 Desember 2022 lalu.
Didalam Keppres tersebut ada 27 Nomor. Namun ada point yang menarik yakni pada nomor 6 tentang Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Dalam nomor tersebut terdapat 7 pokok materi yang salah satunya adalah larangan tentang penjualan rokok batangan (Rokok Ketengan).
Selain larangan penjualan Rokok Ketengan, terdapat materi lainnya seperti aturan kemasan produk tembakau, ketentuan rokok elektronik serta pelarangan lainnya seperti pelarangan iklan, promosi dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi.
Aturan-aturan baru tentang rokok dan produk tembakau itu digagas oleh Kementerian Kesehatan. Aturan itu merupakan turunan dari pasal 116 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Baca Juga: Tikam Aiptu Ruslan Hingga Tewas, Bripka Wido Fernando Resmi Jadi Tersangka
Artikel Terkait
BRK Syariah Cabut Undian Bedelau Periode II, Tabungan Nasabah Tumbuh Rp608 M
Kemenperin Buat Kebijakan Subsidi Mobil dan Motor Listrik, Kemenkeu: Anggarannya Saja Belum Ada!
Mentan Minta Maklumi Kenaikan Harga Beras: Sekali-Sekali Kasih Petani Uang, Iya Kan
bank bjb Raih 3 Perhargaan di TEMPO Financial Award 2022
BRK Syariah Raih Penghargaan Terbaik Bank Penerima Setoran Haji Dari BPKH
HUT ke 4 Tahun, PHR Catat Kinerja Unggul Lewat Operasi di WK Rokan
Bakwan Sultan Pontianak, Makan Bakwan Sambil Sedekah
Dengan Inovasi Terbaik, PHR Raih Best of The Best di Ajang UIIA 2022
Penuhi Penyaluran Minyak Bagi PHR, Pipa Pertagas Salurkan 147 Ribu Barel Minyak Per Hari
BRK Syariah Sediakan Layanan Oto Banking Bagi Pengguna Jalan Tol