Pemerintah Berencana Larangan Penjualan 'Rokok Ketengan'

- Senin, 26 Desember 2022 | 17:55 WIB
Ilustrasi rokok (Pexels)
Ilustrasi rokok (Pexels)

HALUANRIAU.CO, BISNIS - Pemerintah resmi merilis Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang diteken Presiden Jokowi pada 23 Desember 2022 lalu.

Didalam Keppres tersebut ada 27 Nomor.  Namun ada point yang menarik yakni pada nomor 6 tentang Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Dalam nomor tersebut terdapat 7 pokok materi yang salah satunya adalah larangan tentang penjualan rokok batangan (Rokok Ketengan).

Selain larangan penjualan Rokok Ketengan, terdapat materi lainnya seperti aturan kemasan produk tembakau, ketentuan rokok elektronik serta pelarangan lainnya seperti pelarangan iklan, promosi dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi.

Aturan-aturan baru tentang rokok dan produk tembakau itu digagas oleh Kementerian Kesehatan. Aturan itu merupakan turunan dari pasal 116 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Baca Juga: Tikam Aiptu Ruslan Hingga Tewas, Bripka Wido Fernando Resmi Jadi Tersangka

 

 

 

Editor: Bilhaqi Amjada A'araf

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Kembali, GoTo PHK 600 Karyawan

Jumat, 10 Maret 2023 | 15:44 WIB
X