HALUANRIAU.CO, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziah meminta kepada seluruh kepala daerah untuk menetapkan standar upah masing-masing tahun 2023 yang sesuai dengan aturan baru yakni Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.
Ida mengatakan bahwa peraturan tersebut sudah disusun formula yang sesuai agar diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat.
Terkait dengan Permen No 36/2021, ia menyebutkan bahwa aturan tersebut belum dapat mengakomodasi kondisi sosial ekonomi masyarakat saat ini dimana menyeimbangkan laju kenaikan harga-harga barang yang mengakibatkan menurunnya daya beli pekerja.
Dengan adanya formula upah minimun 2023 ini, dirinya berharap daya beli dan konsumsi masyarakat tetap terjaga.
"Dengan adanya penyesuaian formula upah minimum 2023, saya berharap daya beli dan konsumsi masyarakat tetap terjaga, dan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang pada akhirnya akan menciptakan lapangan kerja," ujar Ida.
Pemerintah Daerah ungkap Ida dalam melaksanakan kebijakan penghitungan upah minimum 2023 menggunakan aturan baru tersebut.
"Saya juga meminta seluruh kepala daerah melaksanakan kebijakan penghitungan upah minimum 2023 sesuai dengan Permenaker No 18/2022 ini," tambahnya.
Untuk perhitungan upah tahun 2023, ada 2 indikator yakni Produktivitas dan perluasan kesempatan kerja. Secara umum kebijakan penetapan upah minimum 2023 mengatur dua hal yakni penyempurnaan formula perhitungan dan perubahan waktu penetapan oleh Gubernur.
Berdasarkan Permenaker tersebut maka penetapan dan pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 dilakukan paling lambat pada, Senin (28/11/2022). sedangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023 ditetapkan dan diumumkan paling lambat 7 Desember 2022.
Baca Juga: Pemilu Malaysia Resmi Digelar, 6 Kandidat Diprediksi Jadi PM
Artikel Terkait
Tahun 2023, Cukai Rokok Kembali Naik 10%
IOH Hadirkan Piala Dunia Qatar 2022 ke Indonesia
BPOM Tuding PT Ciubros Farma dan PT Samco Farma Tak Penuhi Standar Produksi Obat Sirup
1 Juta Ton CPO Bakal Indonesia Ekspor ke China
Perluas Sinergi, bank bjb Tandatangani Perjanjian Kerjasama dan Nota Kesepahaman dengan Polri
UMP Riau 2023 Naik Jadi Rp3,1 Juta
Mantan Karyawan Ramai-Ramai Cari Kerja Usai di PHK Amazon
GoTo PHK Massal 1.300 Karyawan
Diikuti 3 Wilayah, Pegadaian Gelar Media Gathering Area Pekanbaru
Mendadak, Ruangguru Juga Ikutan PHK Ratusan Karyawan