HALUANRIAU.CO, RIAU - Pemprov Riau resmi menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau untuk tahun 2023 sebesar Rp3.105.000,- dimana sebelumnya berada di angka Rp2.938.564 atau naik sebesar 5,96%.
Ketetapan tersebut diungkapkan olek Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Imron Rosyadi. Ia mengatakan bahwa penetapan tersebut telah melalui mekanisme sidang dewan pengupahan yang telah digelar pada, Selasa (15/11/2022) lalu dengan melibatkan Apindo, Serikat Pekerja, BPJS, BPS serta dari Pemprov juga ikut terlibat didalamya.
Perhitungan UMP sendiri menurut Imron untuk 2023 masih menggunakan formula yang lama, yakni PP no 36 tahun 2021 tentang Pengupahan dan terkait penetapan akan segera dipersiapkan untuk disahkan oleh Gubernur Riau, Syamsuar.
Klik di sini untuk mendapatkan voucher Pegadaian
"Nanti kita buat SK nya, kemudian direkomendasikan untuk ditetapkan. Karena sesuai Undang-Undang SK penetapan UMP itu yang menetapkan pak Gubernur," ujarnya.
Selanjutnya, Imron mengatakan bahwa jika UMP nanti telah ditetapkan, pihaknya akan langsung menyurati Pemkot/Pemkab serta perusahaan agar UMP itu bisa dijalankan mulai Januari 2023 mendatang.
"Kami minta kepada seluruh perusahaan di Riau mulai Januari 2023 pembayaran gaji karyawan harus mempedomani UMP Riau yang sudah ditetapkan dan disepakati bersama," ujarnya.
Baca Juga: Donald Trump Resmi Maju Pilpres AS 2024
Artikel Terkait
Premium Bakal 'Disuntik Mati' Mulai 1 Januari 2023
Mudahnya Cari Modal Usaha saat Pensiun lewat bjb KPPB DiSayang
Kemnaker: Upah Minumum Akan Naik di 2023, Namun Tidak Sampai 13%
Jelang KTT G20, PLN Pamerkan 2 PLTS dan 33 PV Rooftop di Bali
Luar Biasa, Laba bank bjb Terus Melejit 23,3 Persen, Mencapai Rp2,2 Triliun di Triwulan III 2022
Tahun 2023, Cukai Rokok Kembali Naik 10%
IOH Hadirkan Piala Dunia Qatar 2022 ke Indonesia
BPOM Tuding PT Ciubros Farma dan PT Samco Farma Tak Penuhi Standar Produksi Obat Sirup
1 Juta Ton CPO Bakal Indonesia Ekspor ke China
Perluas Sinergi, bank bjb Tandatangani Perjanjian Kerjasama dan Nota Kesepahaman dengan Polri