HALUANRIAU.CO, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menuding PT Ciubros Farma dan PT Samco Farma telah lalai dikarenakan dalam memproduksi obat sirup, kedua perusahaan tersebut tidak memenuhi standar produksi yang membuat cemaran Etilen Glikol (EG) serta Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala BPOM, Penny K Lukito pada, Rabu (9/11/2022). Menurut Penny kedua perusahaan tersebut secara jelas telah melakukan kelalaian.
"Kelalaian ada, kesengajaan perlu pendalaman," ujarnya.
"Yang jelas ada kelalaian karena ada ketentuan-ketentuan CDOB, dimana sebuah PBF itu harus apabila dapat suplai dari distributor tertentu dia harus melakukan pemastian dikaitkan dengan mutu harus juga pastikan produsen atau distributor sebelumnya memang memenuhi ketentuan CDOB," tegas dia.
Klik di sini untuk mendapatkan voucher Pegadaian
Penny mengungkapkan bahwa setiap bahan baku yang akan diterima perusahaan farmasi harus terlebih dahulu dilakukan pengujian.
"Artinya, mutunya ada jaminan dan mereka harus menguji juga setiap bahan baku atau pelarut yg mereka terima, nah itu tidak ada catatan yang tunjukkan hal demikian, jadi saya kira teman-teman tidak asal lakukan tindakan sanksi ya, tanpa adanya kepastian itu tak dilakukan," kata Penny.
Diketahui, BPOM sendiri telah mengumumkan dua farmasi tersebut diduga tidak memenuhi standar produksi obat sirup dan memiliki memiliki cemaran EG serta DEG yang melebihi ambang batas.
Oleh karena hal itu, sertifikat Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) kedua perusahaan farmasi tersebut telah dicabut.
Baca Juga: Stand Expo Aksi Perubahan Diskominfosandi Kampar di Jakarta Ramai Dikunjungi Pengunjung
Artikel Terkait
Pegadaian Umumkan Pemenang Lomba Bank Sampah “Meng-EMAS-kan Sampah Untuk Indonesia”
Pertama dan Satu-satunya di Indonesia, Semen Multiguna Super Premium Tahan Air Kini Hadir di Pekanbaru
Upaya Percepatan di Riau, BKKBN Riau Gelar Rencana Tindak Lanjut Audit Kasus Stunting
Premium Bakal 'Disuntik Mati' Mulai 1 Januari 2023
Mudahnya Cari Modal Usaha saat Pensiun lewat bjb KPPB DiSayang
Kemnaker: Upah Minumum Akan Naik di 2023, Namun Tidak Sampai 13%
Jelang KTT G20, PLN Pamerkan 2 PLTS dan 33 PV Rooftop di Bali
Luar Biasa, Laba bank bjb Terus Melejit 23,3 Persen, Mencapai Rp2,2 Triliun di Triwulan III 2022
Tahun 2023, Cukai Rokok Kembali Naik 10%
IOH Hadirkan Piala Dunia Qatar 2022 ke Indonesia