HALUANRIAU.CO, NASIONAL - Pemerintah resmi akan menghapus bahan bakar minyak (BBM) RON 88 dan 89 mulai 1 Januari 2023 mendatang.
Penghapusan BBM ini mengacu pada keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum Jenis BBM dan Minyak Solar yang disalurkan melalui SPBU dan atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.
BBM RON 88 yang dikenal masyarakat adalah premium yang di jual PT Pertamina. Dengan demikian premium resmi lenyap mulai awal tahun.
Dilansir dari detik, Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting pernah menyampaikan jika Premium sudah tidak lagi disalurkan di SPBU pada tahun ini.
Klik di sini untuk mendapatkan voucher Pegadaian
"Premium sudah tidak disalurkan lagi di SPBU tahun 2022 ini," katanya Minggu (18/9).
Lebih lanjut, dalam Keputusan Menteri (Kepmen) tersebut dijelaskan menimbang bahwa standar dan mutu (spesifikasi) bahan bakar minyak jenis bensin (gasoline) RON 88 yang dipasarkan di dalam negeri tidak berlaku terhitung tanggal 1 Januari 2023.
Tidak hanya BBM premium dari pertamina saja yang tidak berlaku tahun depan tetapi jenis BBM RON 89 milik PT Vivo Energi dengan nama dagang Revvo 89 sepertinya akan di hapuskan juga.
(Putri/HRC-MaG)
Artikel Terkait
431 Pelaku UMKM di Kota Tanjungpinang Terima CSR dari BRK Syariah
Bangun Sinergitas, bank bjb Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Buka Tabungan Emas Pegadaian Via Tokopedia Bebas Biaya Penitipan 6 Bulan Pertama
Tingkatkan Sinergitas BUMN, bank bjb Teken MoU Layanan Perbankan dengan Wijaya Karya
BRK Syariah Cabang Jakarta Tawarkan Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah
Harga Ayam Potong Ras Eceran Alami Kenaikan, Per-kilo Capai Rp23.000
Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan, bank bjb dan OJK Regional 2 Jabar Gelar Sarasehan
Pegadaian Umumkan Pemenang Lomba Bank Sampah “Meng-EMAS-kan Sampah Untuk Indonesia”
Pertama dan Satu-satunya di Indonesia, Semen Multiguna Super Premium Tahan Air Kini Hadir di Pekanbaru
Upaya Percepatan di Riau, BKKBN Riau Gelar Rencana Tindak Lanjut Audit Kasus Stunting