E-Matrai Telah Resmi Beredar, Berikut Cara Membelinya

- Senin, 4 Juli 2022 | 15:10 WIB
ilustrasi materai elektronik (Peruri)
ilustrasi materai elektronik (Peruri)

HALUANRIAU.CO, BISNIS - Pemakaian E-Materai telah diresmikan oleh pemerintah sebagai salah satu jenis segel pembayaran dalam format elektronik.

Hal tersebut tertuang dalam PP Nomor 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan dan Penjualan Materai, ematerai dibuat dan didistribusikan Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri), sebagai badan ditugaskan pemerintah untuk mencetak meterai.

E-Materai sendiri digunakan untuk membayar pajak atas dokumen elektronik seperti yang tercantum pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1 (UU ITE) dimana dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah sehingga kedudukannya sama dengan dokumen kertas.

Baca Juga: Hari Ini, LPDP Buka Pendaftaran Beasiswa Tahap 2

Untuk distributor, ada tempat untuk mendapatkan E Materai resmi, yakni:

  1. PT Peruri Digital Security (PSD) (Klik Disini)
  2. PT Finnet Indonesia (Klik Disini.)
  3. PT Mitra Pajakku (Klik Disini)
  4. PT Mitracomm Ekasarana (Klik Disini)
  5. Koperasi Pegawai Swadharma (Klik Disini)

Berikut cara membeli E-Materai secara online disitus resminya:

  1. Kunjungi situs pos.e-meterai.co.id ;
  2. Klik menu 'BELI E-METERAI';
  3. Lakukan login melalui email dan password. Apabila belum ada, kamu bisa klik Daftar di sini, isi data diri, dan unggah dokumen;
  4. Masukan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS, untuk proses validasi;
  5. Jika sudah tervalidasi, kamu bisa melakukan pembelian e-materai;
  6. Setelah login, nanti kamu akan nampak dua pilihan menu, 'Pembelian dan Pembubuhan';
  7. Jika belum memiliki e-materai maka klik 'Pembelian';
  8. Lanjutkan ke tahap Pembubuhan, dengan memasukkan detil informasi dokumen seperti tanggal, nomor dokumen, dan tipe dokumen;
  9. Unggah dokumen berformat PDF;
  10. Posisikan meterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  11. Klik 'Bubuhkan Meterai';
  12. Lanjutkan klik 'Yes';
  13. Lalu, masukkan PIN yang telah didaftarkan, proses pembubuhan selesai;
  14. Kamu bisa langsung mengunduh file PDF dari dokumen yang sudah dicantumkan e-materai.

Baca Juga: Insan Adhyaksa di Riau Berduka, Kasi Pidum Kejari Inhil Budi Darmawan Meninggal Dunia

Editor: Bilhaqi Amjada A'araf

Sumber: detik

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Riau Alami Inflasi Tipis 0,07%

Senin, 5 Juni 2023 | 19:28 WIB
X