HALUANRIAU.CO, BISNIS - Wujud dari tanggung jawab serta kepedulian terhadap pelanggan PDAM Tirta Siak yang saat ini dikenal disebut dengan PERUMDAM Tirta Siak, Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Siak terus melakukan pembenahan. Melalui komitmen #KamiBerbenah perusahaan ini menerbitkan Skema Penghapusan Piutang (SPP) PERUMDAM Tirta Siak untuk pelanggannya. Hal ini disampaikan oleh Direktur Utama PERUMDAM Tirta Siak Agung Anugrah.
"Skema Penghapusan Piutang ini, kita lakukan sebagai bentuk kepedulian kita kepada pelanggan. Ini juga merupakan ucapan rasa syukur terhadap pelanggan. Maklum diri terhadap pelayanan kita selama ini. Program ini merupakan kadolah dan juga hadiah kepada pelanggan untuk tetap setia dan mendukung perusahaan. Ini juga merupakan wujud dari komitmen kami untuk berbenah," ungkap Agung Anugrah, (Kamis 19/05).
Disebutkan Agung, Skema Penghapusan Piutang ini diharapkan bisa memberi dampak positif tidak hanya kepada pelanggan namun juga untuk PERUMDAM Tirta Siak. Dalam skema penghapusan piutang yang secara regulasi sudah dikaji oleh tim management PERUMDAM Tirta Siak kemudian diserahkan kepada KPM (Kuasa Pemilik Modal).
"Hal ini tentunya sudah melalui proses audit dari KAP (Kantor Akuntan Publik, red) bahwa KAP merekomendasikan piutang pelanggan tersebut untuk dilakukan hapus buku. Kita ajukan ke KPM dan disetujui," terang Agung.
Baca Juga: Imigrasi Kelas II Selatpanjang Gelar Sosialisasi Layanan Aplikasi M-Paspor
Hal ini juga merupakan wujud kepedulian kepada pelanggan terutama pelanggan yang memang memiliki tunggakan yang sudah menahun dan jumlahnya besar kemudian diberikan Skema Penghapusan Piutang (SPP) oleh PERUMDAM Tirta Siak.
Dalam SPP Perumdam Tirta Siak ini, terdapat 5jenis skema yang akan diterapkan diantaranya adalah tunggakan pelanggan diatas 60 bulan tagihan akan dihapus 100%, sementara untuk pelanggan yang menunggak selama 37 - 60 bulan denda keterlambatan akan dihapuskan dan 75% tagihan dihapuskan. Jika pelanggan yang menunggak 25-36 bulan maka denda akan dihapus dan 50% tagihan pun juga akan dihapuskan. Sedangkan pelanggan yang memiliki tunggakan 13 - 24 bulan maka denda akan dihapus dan 25% tagihan juga akan dihapus. Sedangkan tunggakan 6-12 bulan maka denda akan dihapus, sedangkan tagihan harus tetap dibayarkan sesuai dengan tagihan.
(Nie)
Baca Juga: Dalam Hitungan Menit, Jago Merah Melahap Rumah Mewah Milliaran Rupiah Milik Pengusaha Sawit
Artikel Terkait
PGN Subholding Gas Pertamina Lanjutkan Tren Positif, Catat Laba Rp 1,7 T di Triwulan I
Siap-Siap! Menkeu Mulai 'Pungut' Pajak Kripto 1 Mei 2022, Berikut Rinciannya
Honda Premium Matic Day Kembali Digelar, All New Honda Vario 160 dan New Honda Genio Jadi Bintang Utama
Disuruh Kerja Saat Libur Nasional, Berikut Perhitungan Rinci Upah Lembur yang Wajib Dibayarkan Perusahaan
Honda Sport Motoswhow Masih Menemani Para Pecinta Sport
Konsumsi BBM dan LPG Meningkat Dibandingkan Ramadan Tahun Lalu
Siap-siap! Honda Kembali Beri Kejutan Tahun Ini
Hadir di Pulau Terluar, Gubernur Kepri Resmikan Kantor Kas BRK di Bintan
Honda Premium Matic Day Kembali Digelar Secara Rutin Hingga 30 Mei 2022
bank bjb Ultah ke-61, Banjir Promo Produk dan Merchant