PPh yang dikenakan adalah pasal 22 dengan tarif:
- 0,1 persen dari nilai transaksi aset kripto, tidak termasuk PPN dan PPnBM, dalam hal PMSE telah memperoleh persetujuan pemerintah menjual aset kripto;
- 0,2 persen dari nilai transaksi aset kripto, tidak termasuk PPN dan PPnBM, dalam hal PMSE tidak memperoleh persetujuan pemerintah menjual aset kripto.
Baca Juga: Safari Ramadan, RAPP-APR Kunjungi Ratusan Desa dan Santuni 3.200 Anak Yatim
Artikel Terkait
Nikmati Promo Ramadhan Berkah PLN, Tambah Daya untuk Rumah Ibadah Hanya Rp 150 Ribu
Honda Hadirkan Boombastis Sale di Bulan Ramadhan
Terbukti Lebih Hemat, Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit Gunakan Listrik PLN
Pegadaian Ajak Nasabah Jadi 'Sultan' Seperti Raffi Ahmad dan Nagita Slavina
Bakal Dilintasi Ribuan Pemudik, Ini Persiapan Yang Dilakukan PT Hutama Karya Sebagai Pengelola Tol Permai
IndiHome Utamakan Kepuasan Pelanggan dengan Berbagai Inovasi
Jelang Lebaran RUPS Rombak Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Pegadaian
Dukung Satgas BBM Ramadhan Idul Fitri Elnusa Petrofin Siagakan Armada, Sistem dan SDM Unggul
Dimediasi Kejaksaan, Sejumlah Perusahaan di Pelalawan Janji Lunasi Tunggakan Iuran BPJS Ketenagakerjaan
PGN Subholding Gas Pertamina Lanjutkan Tren Positif, Catat Laba Rp 1,7 T di Triwulan I