HALUANRIAU.CO, BISNIS - Bagi para pemilik aset kripto di Indonesia, kini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengenakan pajak atas aset kripto mulai tanggal 1 Mei 2022.
Aturan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Aset Kripto.
Atas dasar tersebut, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati resmi mengenakan pajak pada transaksi mata uang kripto (cryptocurrency) atau aset kripto.
"Bahwa penghasilan dari perdagangan aset kripto merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang menjadi objek pajak penghasilan," dikutip dari PMK 68, Jumat (29/4/2022).
PPN tersebut dikenakan berdasarkan transaksi kripto, yakni pajak tersebut ditarik oleh lembaga atau platform yang menyediakan jual-beli aset kripto.
Baca Juga: Giat Jumat Barokah, Polsek Kunto Darussalam Bagikan Puluhan Paket Sembako
Berikut rincian Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2022:
- Sebesar 1 persen dari tarif PPN dikalikan dengan nilai transaksi aset kripto jika Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) merupakan pedagang fisik aset kripto;
- Sebesar 2 persen dari tarif PPN dikali dengan nilai transaksi aset kripto jika penyelenggara PMSE bukan merupakan pedagang fisik aset kripto.
Mekanisme pemungutan PPN dilakukan saat:
- Pembeli aset kripto melakukan pembayaran kepada penyelenggara PMSE;
- Pertukaran aset kripto ke akun pihak lain atau tukar-menukar sesama aset kripto;
- Pemindahan aset kripto ke akun pihak lain dalam hal ini transaksi tukar-menukar aset kripto dengan barang lain selain kripto.
Setelah melakukan pemungutan PPN dari pembeli, maka penyelenggara PMSE atau perusahaan digital melaporkan PPN yang telah dipungut menggunakan SPT Masa PPN 1107 PUT.
Sementara itu, PPh dikenakan kepada penyelenggara PMSE atau perusahaan digital atas penghasilan yang diperoleh dari penjualan aset kripto serta kepada penambang aset kripto.
Artikel Terkait
Nikmati Promo Ramadhan Berkah PLN, Tambah Daya untuk Rumah Ibadah Hanya Rp 150 Ribu
Honda Hadirkan Boombastis Sale di Bulan Ramadhan
Terbukti Lebih Hemat, Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit Gunakan Listrik PLN
Pegadaian Ajak Nasabah Jadi 'Sultan' Seperti Raffi Ahmad dan Nagita Slavina
Bakal Dilintasi Ribuan Pemudik, Ini Persiapan Yang Dilakukan PT Hutama Karya Sebagai Pengelola Tol Permai
IndiHome Utamakan Kepuasan Pelanggan dengan Berbagai Inovasi
Jelang Lebaran RUPS Rombak Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Pegadaian
Dukung Satgas BBM Ramadhan Idul Fitri Elnusa Petrofin Siagakan Armada, Sistem dan SDM Unggul
Dimediasi Kejaksaan, Sejumlah Perusahaan di Pelalawan Janji Lunasi Tunggakan Iuran BPJS Ketenagakerjaan
PGN Subholding Gas Pertamina Lanjutkan Tren Positif, Catat Laba Rp 1,7 T di Triwulan I