HALUANRIAU.CO, PELALAWAN - Kejaksaan Negeri Pelalawan melakukan kegiatan pemberian Bantuan Hukum Non Litigasi kepada BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekanbaru Kota. Bantuan hukum yang dilakukan terkait permasalahan tunggakan iuran jaminan ketenagakerjaan oleh perusahaan di kabupaten tersebut.
Kegiatan tersebut berlangsung selama dua hari. Yakni, dimulai pada Selasa dan berakhir pada Rabu kemarin di Aula Kantor Kejari Pelalawan.
Bantuan Hukum Non Litigasi itu dibuka langsung oleh Kepala Kejari (Kajari) Silpia Rosalina, dan dihadiri oleh Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Marulitua J Sitanggang, beserta JPN pada Kejari Pelalawan. Hadir juga Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Pelalawan, Petugas Pengawas pada BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekanbaru Kota, serta perwakilan beberapa perusahaan di Kabupaten Pelalawan.
Saat itu, Kajari Silpia Rosalina menyampaikan dalam hal ini Kejari Negeri Pelalawan mewakili Pemerintah dalam setiap tindakan penyelesaian sengketa hukum, baik Non Litigasi maupun Litigasi berdasarkan dengan MoU. Dan terkait mediasi yang dilakukan kemarin berdasarkan adanya MoU antara BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekanbaru dengan Kejari Pelalawan.
Kajari menambahkan, terkait pembayaran iuran jaminan sosial sudah diatur di dalam Undang-undang (UU) Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
"Kegiatan tersebut merupakan salah satu tupoksi bidang Perdata dan Tata Usaha Negara" singkat Kajari Silpia Rosalina, Kamis (28/4).
Dalam mediasi yang dilakukan, telah dicapai kata sepakat terkait kapan waktu dan metode pelunasan. Hal ini diperkuat dengan dibuatnya berita acara penagihan terkait tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang dibuat dan ditandatangani oleh para pihak.
Artikel Terkait
Kejari Pelalawan Dorong Upaya Restorative Justice Perkara Pidana Umum Ringan
Ibu Hamil Wajib Tahu! Berikut Ini 4 Layanan Fasilitas dari BPJS Kesehatan Buat Persalinan Aman
Gantikan Riki Saputra, Niky Juniesmero Jabat Kasi Pidum Kejari Pelalawan yang Baru
Tunjukkan Kinerja Baik di Kejari Pelalawan, Riki Saputra Promosi Jabatan
Kajari Silpia Rosalina Serahkan SKP2, Proses Penuntutan Perkara Lalu Lintas di Pelalawan Dihentikan