HALUANRIAU.CO, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkapkan telah menemukan satu alat bukti terkait penjualan ataupun distribusi minyak goreng nasional yang mengarak ke dugaan kartel migor.
Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Investigasi KPPU, Gopprera Panggabean, dimana ia mengatakan bahwa berkat temuan tersebut, pada pekan ini status kasus tersebut telah dapat ditingkatkan ke tahap penyelidikan.
Pasal yang diduga dilanggar yakni pasal 5 (penetapan harga), pasal 11 (kartel), dan pasal 19 huruf “c” (penguasaan pasar melalui pembatasan peredaran barang/jasa).
"Dengan temuan tersebut, proses penyelidikan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 60 hari kerja dan dapat diperpanjang," katanya dalam keterangan resmi KPPU, Senin, 28 Maret.
Baca Juga: Honor THL Dipotong Lagi, Aidil: Pemko Tolong Tepati Janji
Temuan tersebut juga sebagai pelengkap dari proses penegakan hukum yang telah dimulai sejak 26 Januari 2022 yang lalu dimana terjadi permasalahan lonjakan harga minyak goreng sejak akhir tahun 2021.
Pada prosesnya, tim investigasi tersebut telah mengundang dan meminta data ataupun keterangan sekitar 44 pihak yang terkait dengan fenomena tersebut, khususnya pihak produsen, distributor, asosiasi, pemerintah, perusahaan pengemasan hingga pelaku ritel.
Gopprera menjelaskan bawah melalui proses tersebut, tim investigasi telah menenmukan satu alat bukti kuat atas dugaan pelanggaran undang-undang, khususnya atas pasal penetapan harga, kartel dan penguasaan pasar.
"Penyelidikan akan difokuskan pada pemenuhan unsur dugaan pasal yang dilanggar, penetapan identitas terlapor, dan pencarian minimal satu alat bukti tambahan," ucapnya.
Dalam hal Penyelidikan dapat disimpulkan adanya dugaan unsur pasal yang dilanggar dan memperoleh minimal dua alat bukti, maka proses penegakan hukum dapat diteruskan ke tahapan Pemeriksaan Pendahuluan oleh Sidang Majelis Komisi.
"Melalui proses Sidang Majelis, KPPU dapat menjatuhkan sanksi administratif berupa denda hingga maksimal 50 persen dari keuntungan yang diperoleh terlapor dari pelanggaran, atau maksimal 10 persen dari penjualan terlapor di pasar bersangkutan," tuturnya.
Baca Juga: Meriahkan Hari Bhakti Pemasyarakatan, Rutan Siak Gelar Pekan Olahraga Bagi Warga Binaan
Artikel Terkait
Kementerian Perdagangan Klaim Minyak Goreng Tidaklah Langka: Dipasar Manapun Ada!
4 Cabang Selalu Ramai, Waroeng Steak & Shake Buka Outlet Baru di Labuh Baru Timur
PT Pegadaian Dukung Implementasi Kesetaraan Gender di Lingkungan Kerja
PAG bergerak cepat Selesaikan Kendala Operasional Power Loss di Kilang ArunP
Investigasi PETA INDONESIA Ditindaklanjuti, Mendag Cabut Ketentuan HET Minyak Goreng
Minyak Goreng Kembali Muncul Setelah HET Dihapus Pemerintah, Anggota Dewan: Ada yang Sengaja Menimbun
Transaksi dengan Warungpay, Aman dan Cuan Download Sekarang
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Terus Memonitor Distribusi Solar
KKMC Gelar RAT Tahun Buku 2021, Sekaligus Pemilihan Pengurus Baru
Subholding Gas Taati Pengenaan PPN Atas Transaksi Penjualan Gas Bumi