HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Hasil investigasi Pers Tani (PETA) INDONESIA terkait kelangkaan minyak goreng di sejumlah wilayah tanah air ditindaklanjuti Menteri Perdagangan yang akhirnya mencabut ketentuan harga ecer tertinggi (HET) untuk minyak goreng curah.
Saat ini Kementerian Perdagangan tengah melakukan proses pencabutan ketentuan tersebut untuk menyesuaikan harga minyak goreng dengan nilai keekonomian yang berlaku di pasar global.
"Terimakasih atas temuan dan informasi yang disampaikan Pers Tani, pilihannya adalah pencabutan ketentuan HET minyak goreng curah. Langkah ini adalah untuk menjaga kecukupan pasar," kata Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan lewat pesan WhatsApp yang diterima, Kamis (17/3).
Sebelumnya investigasi PETA terkait kelangkaan minyak goreng menemukan titik persoalannya ada pada Permendag Nomor 06 tahun 2022 terkait penetapan harga eceran minyak goreng.
Baca Juga: Kajati Jawa Timur Resmikan Rumah Rumah Restorative Justice Mojokerto
Peraturan Menteri Perdagangan itu menetapkan harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak goreng curah sebesar Rp 11.500/liter, dan untuk minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp 13.500/liter.
Hal itu yang kemudian membuat distributor memilih untuk menghentikan sementara usaha mereka dan tidak mendistribusikan minyak goreng ke pengecer mengingat keuntungan dari selisih harga yang tidak lagi sesuai.
Informasi yang dirangkum, banyak pengusaha distributor minyak goreng kewalahan untuk menutupi biaya angkut yang kian besar tergantung dari jarak tempuh pasar.
Alternatif lainnya untuk mengatasi persoalan tersebut seperti disampaikan PETA-INDONESIA sebelumnya, bahwa pemerintah juga harus mensubsidi biaya angkut untuk minyak goreng curah.
Hasilnya Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) juga akan memberikan subsidi, agar masyarakat mendapatkan minyak goreng curah dengan harga Rp14.000 per liter.
Selain itu, Menteri Perdagangan juga akan menerbitkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan mengenai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang akan berlaku pada 16 Maret 2022.
Baca Juga: Gudang Indomarco Disidak Polisi, Akui Pasokan Minyak Goreng Berkurang Sebab Harga Subsidi
Artikel Terkait
Polsek Panipahan Panen Perdana Hasil Ketahanan Pangan Bhabinkamtibmas
Mahkamah Agung Hukum Mantan Legal Manager PT Duta Palma Group 3 Tahun Penjara
Daftar UMKM Online se-Indonesia di Link Berikut, Syarat Wajib Dapat BPUM BRI dan BNI Tahap 3
Pengendalian Hama Kumbang Tanduk Pada Tanaman Kelapa Sawit Mengunakan Acepate
Simak Cara Buat Hidangan Pembuka Penggugah Selera, Canape Udang
Cara Budidaya Tanaman Cabe Pelangi bagi Pemula
Taja BIJAK Melayu, Pijar Melayu Usung Tema Strategi Pengembangan Kelapa Sawit di Provinsi Riau
Harga Pinang Kering Naik Menjadi Rp15.780 -per Kg, Berikut Harga Komoditi Perkebunan Pekan Ini
Bulan Depan JET Express Indonesia Berhenti Beroperasi, Bangkrut?
Satgas Waspada Investasi Minta Pada Influencer Hapus Konten Tentang Binomo dan Sejenisnya
Akuntabilitas Keuangan dan SDM BUMD Migas di Riau Belum Baik
Akibat Babi di China, Harga Kedelai Dunia Makin Mencekik Pengrajin Tahu dan Tempe
Naik Hari Ini, Berikut Daftar Harga LPG Non Subsidi Tingkat Agen di Indonesia
Jemput Investasi Tuk Ibu Kota Baru dan Energi Terbarukan, Luhut Binsar Panjaitan Terbang ke Saudi Arabia
Kementerian Perdagangan Klaim Minyak Goreng Tidaklah Langka: Dipasar Manapun Ada!
4 Cabang Selalu Ramai, Waroeng Steak & Shake Buka Outlet Baru di Labuh Baru Timur
PT Pegadaian Dukung Implementasi Kesetaraan Gender di Lingkungan Kerja
PAG bergerak cepat Selesaikan Kendala Operasional Power Loss di Kilang ArunP