HALUANRIAU.CO, NASIONAL - Pemerintah melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kementerian Perdagangan (Bappebti Kemendag) memperketat pengawasan perdagangan aset kripto.
Hal ini dilakukan guna memberikan kepastian hukum agar masyarakat yang akan berinvestasi mendapatkan informasi yang jelas dan legal terhadap setiap aset kripto yang diperdagangkan.
Plt Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana menyatakan bahwa setiap produk aset kripto harus didaftarkan ke Bappebti. Setiap jenis aset kripto yang tidak sesuai dengan peraturan Bappebti tidak dapat diperdagangkan di Indonesia.
Baca Juga: Diancam Rezeki Tak Lancar, Seorang Dukun Cabul Ajak Pasien Ritual Mandi Kembang Sambil Telanjang
“Aset Kripto baru yang akan diperdagangkan terlebih dahulu harus didaftarkan kepada Bappebti melalui Calon Pedagang Fisik Aset Kripto yang sudah terdaftar untuk dilakukan penilaian berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan. Penetapan aset kripto dilakukan melalui metode penilaian Analytical Hierarchy Process (AHP) yang memiliki beberapa kriteria penilaian,” tegas Wisnu, Senin (14/2/2022).
Bappebti telah mengeluarkan Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021. Dalam regulasi itu disebutkan syarat Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.
Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di dalam negeri mengacu pada Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.
Baca Juga: Menkes Sebut 60 Persen Pasien Meninggal dan Masuk ICU Covid-19 Belum Divaksin
Saat ini, kata Wisnu, Bappebti telah menetapkan 229 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto sehingga Pedagang Aset Kripto hanya dapat memperdagangkan Jenis Aset Kripto yang sudah ditetapkan oleh Kepala Bappebti. Untuk itu, aset kripto yang belum terdaftar di Bappebti, maka tidak dapat diperdagangkan di Indonesia.
“Diharapkan masyarakat dapat berinvestasi pada koin atau jenis Aset Kripto yang telah ditetapkan pada Peraturan Bappebti tersebut,” ujarnya.
Terkait dengan aset kripto Indonesia buatan anak bangsa, pada prinsipnya Wisnu melihat sebagai hal positif. Sepanjang sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku, aset kripto buatan dalam negeri dapat diperdagangkan.
Baca Juga: Gubri Surati Kementerian ESDM Minta Izin Tambang Pasir Laut di Rupat Dicabut
Bappebti melihat masa depan aset kripto buatan Indonesia cukup cerah. Potensi dan inovasi yang dimiliki anak bangsa serta potensi pasar di Indonesia sangat besar dan terus bertumbuh. Dalam beberapa tahun ini, beberapa Aset Kripto buatan anak bangsa sudah dipasarkan di beberapa pasar global, dan ada yang sudah terdaftar dalam Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020.
Menutup keterangannya, Wisnu mengimbau masyarakat memahami terlebih dahulu mekanisme dan risiko sebelum memutuskan berinvestasi aset kripto.
Artikel Terkait
Tak Perlu Panic Buying, Harga Minyak Goreng Sudah Resmi Turun Lagi
Besok, Komisi Pengawas Persaingan Usaha Panggil 4 Perusahaan Besar Terkait Dugaan Kartel Minyak Goreng
Konsisten Kampanye Tagar Cari_Aman, Capella Honda Rangkul 2 Sekolah di Pekanbaru
Selama 2021, OJK Klaim Stabilitas Industri Keuangan Riau Terjaga
Januari 2022, Harga Pangan Menjadi Pendorong Inflasi di Riau
Memasuki Bulan Penuh Cinta, Labersa Grand Hotel & Convention Center Hadirkan Promo “FEBRUARI BUTCIN”
Ajak Nasabah Premium Investasi Emas, Pegadaian Berhasil Jual 37 Kg
Wahai Emak-Emak dan Kaum Vegetarian, Bersiap Harga Tahu dan Tempe Bakal Naik!
Token ASIX Anang Hermansyah Naik 59,81 Persen Setelah Dinyatakan Layak Diperdagangkan oleh Bappebti
Jangan Kaget! Hari Ini, Harga BBM Jenis Pertamax Turbo, Dexlite dan Pertamina Dex Naik Hingga Rp2.650/Liter