OJK Bakal Dorong Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) PT Bank Muamalat Tbk Melantai di Bursa Efek

- Rabu, 5 Januari 2022 | 17:18 WIB
 (Twitter/BankMuamalat)
(Twitter/BankMuamalat)

HALUANRIAU.CO, BISNIS - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) akan membawa PT Bank Muamalat Tbk melantai di bursa efek kendati belum dapat memastikan kapan initial public offering (IPO) itu akan dilakukan.

"Rencana (IPO) sih ada, tapi terlalu dini untuk dikatakan sekarang," ujar Kepala BPKH Anggito Abimanyu usai konferensi pers, Selasa (04/01/2022).

Setelah mengucurkan dana Rp3 triliun BPKH menjadi pemegang saham mayoritasnya Bank Muamalat, yakni  sebesar 82,7 persen.

Jika merujuk pada aturan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan semua perusahaan terbuka atau Tbk mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI) atau menjual sahamnya kepada publik.

Baca Juga: Berkas Perkara 4 Tersangka Dugaan Korupsi di RSUD Rokan Hulu Bakal P-21

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.

Dan sejak tahun lalu, OJK mencatat PT Bank Muamalat Tbk belum mencatatkan sahamnya di bursa beserta lima perusahaan Tbk lainnya.

Beleid mewajibkan perusahaan untuk melantai paling lama 2 tahun sejak aturan berlaku.

Dengan demikian, Bank Muamalat dan lima perusahaan lainnya yang masuk daftar harus listing paling lambat pada Februari 2023 mendatang.

Baca Juga: Jaksa KPK Limpahkan Berkas Perkara GM PT Adimulia Agrolestari ke Pengadilan

"Ini mandatory (wajib). Dengan berlakunya peraturan untuk emiten baru mandatory, wajib listing dan untuk perusahaan yang lama wajib menyesuaikan," jelas Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK Djustini Septiana dalam media briefing, Selasa (9/3).

Editor: Taufik Ilham

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Nilai Ekpor Impor Riau Alami Surplus

Senin, 15 Mei 2023 | 19:25 WIB

GoPay Bakal Berpisah dari GoTo

Senin, 15 Mei 2023 | 19:01 WIB
X