Cryptocurenncy Secara Syariat Halal atau Haram?

- Kamis, 28 Oktober 2021 | 15:11 WIB
Ilustrasi Cryptocurrency (Foto: pixabay/worldspectrum)
Ilustrasi Cryptocurrency (Foto: pixabay/worldspectrum)

HALUANRIAU.CO, EKONOMI - Cryptocurrency secara syariat halal atau haram sudah diputuskan melalui fatwa Nahdatul Ulama (NU).

NU menggelar bahtsul masail di kantor NU Jawa Timur pada (24/10/2021) untuk membahas salah satunya cryptocurrency.

Ahli cryptocurrency pun turut dihadirkan untuk memberikan pemahaman secara teknis yang nantinya akan digunakan sebagai salah satu bahan pertimbangan putusan fatwa.

Dalam pemaparannya, kemudian diketahui bahwa crypto memiliki sifat tidak dapat dilacak sehingga memungkinkan penyalahgunaan dalam tindak kejahatan.

Baca Juga: Hakim Kabulkan Prapid Indra Agus, Sekdaprov Siap Kembalikan Jabatan Kadis Jika Sudah Inkrah 

Selain itu, crypto dinilai tidak memberikan manfaat secara syariat.

Dikutip dari laman web NU Jawa Timur, Kiai Azizi Chasbullah menyampaikan, para peserta bahtsul masail memiliki pandangan bahwa meskipun cryptocurrency telah diakui pemerintah sebagai bahan komoditas, tetap tidak dapat dilegalkan secara syariat.

Maka dari itu, Perwakilan Wilayah NU Jawa Timur mengeluarkan fatwa penggunaan cryptocurrency sebagai alat pembayaran dinyatakan haram.

Kegiatan yang dipimpin oleh Ustad Muhammad Syamsuddin ini dianggap sangat esensial untuk diadakan oleh NU karena merupakan salah satu kekayaan yang tidak dimiliki ormas lain.

“Kegiatan ini juga bermanfaat untuk menyelesaikan berbagai permasalahan umat,” tambah Syamsuddin.

Editor: Taufik Ilham

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Kembali, GoTo PHK 600 Karyawan

Jumat, 10 Maret 2023 | 15:44 WIB
X