Gebrakan tersebut terus dikembangkan oleh pihak SMK sebagaimana disebutkan oleh Masrokhan sebagai perwujudan UU NO 14 tahun 2008.
Undang-undang tersebut memastikan terfasilitasinya sarana dan prasarana pelayanan publik dalam penyajian informasi secara jelas, transparan, dan kekinian.