Selain itu SMK-SMTI Bandar Lampung telah berkreasi dalam optimalisasi akses LJJ pada website untuk pengisian formulir, unggah dokumen legalisir ke admin Cafe Layanan Publik.
Bahkan sekolah tersebut telah mengakses Tik Tok sebagai media populer yang banyak digunakan siswa untuk akses informasi sekolah.
Baca Juga: 10 Pekerjaan yang Tidak Butuh Jam Kantor
Hasil Kreasi tersebut dikabarkan akan segera disetujui oleh Kemenperin secepatnya.
"Untuk itu, PPID Kementerian Perindustrian dalam waktu dekat segera menyiapkan penandatanganan MoU dengan seluruh kepala satuan kerja sebagai bentuk komitmen penyediaan layanan informasi publik,” ucap Masrokhan.
Gebrakan tersebut terus dikembangkan oleh pihak SMK sebagaimana disebutkan oleh Masrokhan sebagai perwujudan UU NO 14 tahun 2008.
Undang-undang tersebut memastikan terfasilitasinya sarana dan prasarana pelayanan publik dalam penyajian informasi secara jelas, transparan, dan kekinian.