HALUANRIAU.CO, NASIONAL - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kemen ESDM) mengatakan bahwa pemilik motor bensin yang ingin ajukan subsidi konversikan motornya ke listrik tidak boleh berstatus 'penunggak pajak'.
Hal tersebut diungkapkan oleh Koordinator Kelompok Kerja Pengembangan Usaha Konservasi Energi Kementerian ESDM, Devi Laksmi dimana kendaraan tersebut harus terbebas dari tunggakan pajak atau statusnya masih tertilang.
"Motor yang masih nunggak pajak nggak bisa diajukan konversi motor listrik. Jadi harus dibayar dulu, dilunasi dulu, baru kemudian boleh diajukan," ujar Devi Laksmi saat ditemui di Kemayoran, Jakarta Pusat.
Motor BBM yang dikonversi ke motor listrik juga mendapat subsidi Rp 7 juta dari pemerintah. Program konversi sendiri ada beberapa syarat untuk mendapatkannya.
Selain itu, kata Devi, motor yang belum membayar denda tilang juga tak bisa diajukan subsidi konversi. Pemilik harus menyelesaikan dulu urusan tersebut.
"Kalau motor habis kena tilang, ya sama, harus dibayar juga. Nanti harus dicek sampai oke semua. Nggak bisa kalau belum dibayar," tegasnya.
"Jadi ada 200 unit yang mengajukan (konversi) lewat platform digital. Saat ini masih proses verifikasi di bengkelnya seperti melihat dokumen-dokumennya dulu. Kalau target, paling banyak 50 ribu unit," terangnya.
Baca Juga: Prioritas TMC Wilayah Pesisir, 3 Hely WB Padamkan Karhutla di Rupat
Artikel Terkait
GoPay Bakal Berpisah dari GoTo
Tahun Ini, PSR Sawit Riau Ditargetkan 10.550 Hektare
Nilai Ekpor Impor Riau Alami Surplus
Direksi bank bjb Raih Predikat Top 100 Outstanding Women Recognition 2023
Aksi Nyata PHR Turunkan Emisi Gas Rumah Kaca di Indonesia
Mantap dan Enteng, Cicilan Menarik Honda di Mei 2023
Tak bisa Tarik Dana dan Print Out Rekening, Nasabah Kecewa Atas Pelayanan Bank Mandiri Prioritas Pekanbaru
Chalid Said Salim Resmi Jabat Direktur Utama PT PHR
Komitmen Bangun Bisnis Berkelanjutan, Bank Mandiri Incar Rp5 Triliun dari Penerbitan Green Bond
Nabung di bank bjb Bisa Dapat Tiket Tau-Tau Fest 2023