HALUANRIAU.CO, JAWA BARAT - Herry Wirawan, pelaku pemerkosaan santriwati di Jawa Barat divonis penjara seumur hidup. Atas putusan majelis hakim itu, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat resmi mengajukan banding.
Pernyataan banding dilakukan JPU ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Penyerahan itu dilakukan Jaksa melalui Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Kota Bandung, Senin (21/2/2022).
"Untuk perkara Herry Wirawan pada hari ini kita mengajukan banding atas putusan majelis hakim," ucap Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil, seperti dilansir dari detikJabar.
Dodi belum menjelaskan alasan banding yang dilakukan oleh jaksa. Menurutnya, terkait hal itu kewenangan ada pada JPU.
"Alasan banding nanti kita bisa jelaskan lebih lanjut, tentu JPU yang akan menjelaskan, tapi yang jelas kami sudah mengajukan banding pada hari ini," katanya.
Baca Juga: Menag: Pengeras Suara Masjid dan Musala di Indonesia Maksimal 100 Desibel
Soal tuntutan yang banyak dikesampingkan oleh hakim, Dodi mengatakan ada berbagai pertimbangan yang akhirnya membuat JPU mengajukan banding.
"Ya tentunya dari penuntut umum mengharapkan banyak hal yang dipertimbangkan, tapi nanti kami akan berkoordinasi dengan penuntut umumnya alasan banding yang dilakukan pada hari ini," ujarnya.
Seperti diketahui, Herry dituntut hukuman mati oleh Jaksa. Namun, dalam vonis, hakim memvonis Herry dengan hukuman penjara seumur hidup.
Artikel Terkait
Diberi Nama Samy Ahmad Mesbahy Ibadillah, Apa Arti Nama Anak Pertama UAS?
Berikut Ini Daftar Penyakit yang Tak Ditanggung BPJS Kesehatan
Prajurit TNI AU di Papua Ditembak KKB
Mendag Minta Distributor Salurkan Minyak Goreng Secara Cepat dan Masif
Hotman Paris Tanggapi Polemik JHT: Di Mana Letak Keadilannya?
Pendaftaran SNMPTN 2022 Dibuka, Ini yang Harus Disiapkan Sebelum Mendaftar
Hari Ini Jokowi Lantik Arief Prasetyo Jadi Kepala Badan Pangan Nasional
Instruksi Presiden Jokowi: Naik Haji, Buat SIM-STNK dan Jual-Beli Tanah Wajib Punya BPJS
Pencairan BLT Desa Dirapel, Begini Syarat dan Cara Dapatnya
Menag: Pengeras Suara Masjid dan Musala di Indonesia Maksimal 100 Desibel