HALUANRIAU.CO, PADANG - Tukang jahit paruh baya memperkosa gadis 13 tahun di Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat.
Pelaku ditangkap berdasarkan laporan orang tua korban ke Polresta Padang.
Pelaku berinisial S dengan nama panggilan Mul (64) diamankan warga yang beramai-ramai membawanya ke kantor polisi.
"Saat ini pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan dan langsung ditahan," ujar Kasatreskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda, Rabu (1/12/2021).
Dia mengatakan, modus tersangka yakni dengan memanggil korban yang saat kejadian lewat di depan rumahnya. Dia menyampaikan bila baju yang dikenakan korban terlalu besar sehingga perlu dikecilkan.
Baca Juga: Didakwa Lakukan Penipuan Penggelapan, Penasehat Hukum Terdakwa: Ini Ranah Keperdataan
"Tersangka lalu mengajak korban masuk ke dalam rumahnya, lalu menyuruh korban membuka pakaian," katanya.
Permintaan itu langsung ditolak oleh korban, namun tersangka memaksa hingga terjadi pencabulan.
Korban yang tidak terima dengan perbuatan itu akhirnya memberitahu keluarga hingga akhirnya warga beramai-ramai mengamankan tersangka lalu menyerahkan ke polisi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Artikel Terkait
Dituduh Perkosa Bocah SD Sampai Hamil Staf Kampus UIR Mendadak Serangan Jantung
Akibat Nafsu, Perkosa IRT Akhirnya Berakhir di Jeruji Besi
Pemuda Bejat Ini Tega Perkosa Anak Yatim Bawah Umur
Kakek 65 Tahun Perkosa Remaja 20 Tahun di Gaung
Modus Beli Makan, Pria Ini Perkosa Anak Dibawah Umur
Bejat, Warga Rohul Ini Nekat Perkosa Warga Sekampungnya di Kebun Sawit
Perkosa Wanita 40 Tahun, Seorang Warga Rohul Terancam 12 Tahun Penjara
Bermula dari Mengintip Korban Mandi, Pelaku Tega Perkosa dan Bunuh Honorer Samsat Perawang