HALUANRIAU.CO, DEPOK - Kasus penyebaran hoax babi ngepet yang menyebabkan keonaran di Bedahan, Depok memasuki tahap baru.
Terdakwa Adam Ibrahim dituntut 3 tahun penjara terkait kasus tersebut.
Dalam pertimbangan, jaksa menilai Adam yang merupakan sosok yang dikenal tokoh agama mestinya memberi contoh yang baik.
"Hal memberatkan perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan rasa ketidaknyamanan masyarakat khususnya terhadap korban," kata Jaksa Penuntut Umum Alfa Dera, di PN Depok, Depok, Selasa (9/11/2021).
Jaksa mengatakan mestinya terdakwa sebagai ustaz memberi contoh kepada masyarakat, tetapi justru menimbulkan keonaran. Terlebih lagi perbuatan terdakwa dilakukan pada masa bencana pandemi Covid-19.
"Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat. Terdakwa merupakan seorang ustaz atau tokoh masyarakat yang seharusnya memberikan contoh kepada masyarakat," ujarnya.
Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.
Diketahui, terdakwa Adam Ibrahim dituntut 3 tahun penjara terkait kasus hoax babi ngepet yang mengakibatkan keonaran. Adam Ibrahim dinilai jaksa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong menyebabkan keonaran di kalangan masyarakat.
"Menuntut, satu menyatakan terdakwa Adam Ibrahim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat," kata jaksa penuntut umum Alfa Dera, di PN Depok, Depok, Jawa Barat, Selasa (9/11/2021).
Jaksa meyakini perbuatan terdakwa Adam Ibrahim melanggar Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Terdakwa dituntut 3 tahun penjara.
Baca Juga: Dinsos Kabupaten Inhil Gelar Bimtek Tingkatan Kapasitas SDM Pekerja Sosial Masyarakat
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Adam Ibrahim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun," katanya.
Sebelumnya, Adam Ibrahim didakwa menyebarkan kabar bohong serta menyebabkan keonaran terkait rekayasa isu babi ngepet di Depok. Dia mengarang isu babi ngepet sebagai solusi tentang seringnya warga kehilangan uang.
Artikel Terkait
Pihak Terkait Minim Komunikasi dengan Kejati dalam Proyek Tol Pekanbaru - Bangkinang
Cegah Gelombang Ketiga Covid-19, Pemkab Indragiri Hulu Terus Cek Kondisi Siswa Melalui Rapid Antigen
Pengguna Narkotika Tak Lagi Diancam Penjara, Simak Aturan Hukumnya
Capai Vaksinisasi 40 Persen, Kabupaten Kampar Berstatus PPKM Level 2
Pelaksanaan PTM di Pekanbaru Masih Berlangsung Lancar, Disdik: Belum Ditemukan Pelajar Terkonfirmasi Covid-19
Pilkampung Serentak di Kabupaten Siak, Kapolres: Jangan Sampai Ada Gejolak
Satlantas Polres Siak Imbau Truk Bertonase Berat Tidak Melintas di Jembatan Puing
Peringati HUT ke 71, Polairud Polres Inhil Salurkan Bantuan Sembako ke Panti Asuhan Puri Kasih Tembilahan
Ditemukan Dalam Keadaan Menangis, Polisi Tindaklanjuti Dugaan Penculikan
Dinsos Kabupaten Inhil Gelar Bimtek Tingkatan Kapasitas SDM Pekerja Sosial Masyarakat