Ustaz Penyebar Hoax Babi Ngepet Depok Dituntut 3 Tahun Penjara, Jaksa: Karena Ia Seorang Tokoh

- Selasa, 9 November 2021 | 17:24 WIB
Ilustrasi (Foto:  Yair Ventura Filho dari Pixabay)
Ilustrasi (Foto: Yair Ventura Filho dari Pixabay)

HALUANRIAU.CO, DEPOK - Kasus penyebaran hoax babi ngepet yang menyebabkan keonaran di Bedahan, Depok memasuki tahap baru.

Terdakwa Adam Ibrahim dituntut 3 tahun penjara terkait kasus tersebut. 

Dalam pertimbangan, jaksa menilai Adam yang merupakan sosok yang dikenal tokoh agama mestinya memberi contoh yang baik.

"Hal memberatkan perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan rasa ketidaknyamanan masyarakat khususnya terhadap korban," kata Jaksa Penuntut Umum Alfa Dera, di PN Depok, Depok, Selasa (9/11/2021).

Jaksa mengatakan mestinya terdakwa sebagai ustaz memberi contoh kepada masyarakat, tetapi justru menimbulkan keonaran. Terlebih lagi perbuatan terdakwa dilakukan pada masa bencana pandemi Covid-19.

Baca Juga: Anime My Hero Academia: World Heroes' Mission Tayang di CGV 24 November , Ini Jadwal Fans Screeningnya

"Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat. Terdakwa merupakan seorang ustaz atau tokoh masyarakat yang seharusnya memberikan contoh kepada masyarakat," ujarnya.

Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.

Diketahui, terdakwa Adam Ibrahim dituntut 3 tahun penjara terkait kasus hoax babi ngepet yang mengakibatkan keonaran. Adam Ibrahim dinilai jaksa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong menyebabkan keonaran di kalangan masyarakat.

"Menuntut, satu menyatakan terdakwa Adam Ibrahim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat," kata jaksa penuntut umum Alfa Dera, di PN Depok, Depok, Jawa Barat, Selasa (9/11/2021).

Jaksa meyakini perbuatan terdakwa Adam Ibrahim melanggar Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Terdakwa dituntut 3 tahun penjara.

Baca Juga: Dinsos Kabupaten Inhil Gelar Bimtek Tingkatan Kapasitas SDM Pekerja Sosial Masyarakat

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Adam Ibrahim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun," katanya.

Sebelumnya, Adam Ibrahim didakwa menyebarkan kabar bohong serta menyebabkan keonaran terkait rekayasa isu babi ngepet di Depok. Dia mengarang isu babi ngepet sebagai solusi tentang seringnya warga kehilangan uang.

Halaman:

Editor: Taufik Ilham

Sumber: riaumandiri.co

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Anime TV Re:Zero Dapatkan Season ke-3

Sabtu, 25 Maret 2023 | 13:50 WIB

Seiyuu Alas Ramus, Hina Kino Umumkan Pernikahannya

Jumat, 24 Maret 2023 | 12:12 WIB

Anime Captain Tsubasa Dapatkan Musim ke-2

Kamis, 23 Maret 2023 | 14:20 WIB

Yamane An, Seiyuu 'Imut' Si Daijin Suzume

Kamis, 16 Maret 2023 | 16:44 WIB

Manga Hyakkano Dapatkan Adaptasi Anime

Selasa, 14 Maret 2023 | 15:06 WIB

Anime Boku no Kokoro no Yabai Yatsu Rilis 1 April 2023

Selasa, 28 Februari 2023 | 14:28 WIB

Kreator Suara Logo PlayStation, Tohru Okada Tutup Usia

Jumat, 24 Februari 2023 | 15:08 WIB
X