HALUANRIAU.CO, JAKARTA - Petugas KRL (Kereta Rel Listrik) dianiaya wanita tua diduga karena menegur wanita tersebut untuk menaati protokol kesehatan (prokes).
Terlihat dalam unggahan video yang viral di media sosial, ada seorang wanita tua berbaju merah memukuli seorang petugas KRL dengan barang bawaannya.
Tak berhenti disitu, wanita tua ini pun meludahi petugas KRL yang sembari menghimbau penumpang lain untuk tetap sabar.
Sikap yang ditunjukan petugas KRL ini patut dicontoh, namun perlu mendapat sedikit koreksi.
Baca Juga: Klarifikasi Lele Pubg dan Pacarnya Terkait Video Viral Dirinya
Pasal 49 ayat (1) KUHP menyebutkan:
Barangsiapa terpaksa melakukan perbuatan untuk pembelaan, karena ada serangan atau ancaman serangan ketika itu yang melawan hukum, terhadap diri sendiri maupun orang lain; terhadap kehormatan kesusilaan (eerbaarheid) atau harta benda sendiri maupun orang lain, tidak dipidana.
Petugas KRL tersebut seharusnya mengambil tindakan pengamanan minimum terhadap wanita tua tersebut, karena selain membahayakan dirinya (petugas) sendiri, keselamatan wanita tua tersebut yang tampak tidak berpegangan pada alat keselamatan juga perlu diperhatikan.***
Artikel Terkait
Klarifikasi Kim Seon Ho Tentang Isu yang Menerpanya
Jokowi Setuju Sektor Perdagangan, Pariwisata dan Investasi Digerakan Kembali
Nikita Mirzani yang Mengucap, Deddy Corbuzier yang Kena Somasi
Viral Usai Cecar Netizen yang Berikan Komentar 'Mampus', Kabid Humas Polda Kalteng Minta Maaf
Diduga Lakukan Tindak Pidana Korupsi, Projo Laporkan Mahyeldi ke Polda Sumbar
Dibuka Pendaftaran Haji di Sleman, Daftarnya Sekarang Berangkatnya 31 Tahun Mendatang
Hajar Bajing Loncat Hingga Tewas, Supir di Medan Terancam 7 tahun Penjara
Sukmawati Soekarnoputri Putuskan Pindah Agama Hindu: Alasannya Kembali ke Agama Eyangnya
Penghargaan Untuk Ellya Khadam dari Google
Klarifikasi Lele Pubg dan Pacarnya Terkait Video Viral Dirinya