Petugas KRL Dianiaya Wanita Tua

- Sabtu, 23 Oktober 2021 | 13:08 WIB
Petugas KRL dianiaya wanita tua (Foto: KAI commuter)
Petugas KRL dianiaya wanita tua (Foto: KAI commuter)

HALUANRIAU.CO, JAKARTA - Petugas KRL (Kereta Rel Listrik) dianiaya wanita tua diduga karena menegur wanita tersebut untuk menaati protokol kesehatan (prokes).

Terlihat dalam unggahan video yang viral di media sosial, ada seorang wanita tua berbaju merah memukuli seorang petugas KRL dengan barang bawaannya.

Tak berhenti disitu, wanita tua ini pun meludahi petugas KRL yang sembari menghimbau penumpang lain untuk tetap sabar.

Sikap yang ditunjukan petugas KRL ini patut dicontoh, namun perlu mendapat sedikit koreksi.

Baca Juga: Klarifikasi Lele Pubg dan Pacarnya Terkait Video Viral Dirinya 

Pasal 49 ayat (1) KUHP menyebutkan:

Barangsiapa terpaksa melakukan perbuatan untuk pembelaan, karena ada serangan atau ancaman serangan ketika itu yang melawan hukum, terhadap diri sendiri maupun orang lain; terhadap kehormatan kesusilaan (eerbaarheid) atau harta benda sendiri maupun orang lain, tidak dipidana.

Petugas KRL tersebut seharusnya mengambil tindakan pengamanan minimum terhadap wanita tua tersebut, karena selain membahayakan dirinya (petugas) sendiri, keselamatan wanita tua tersebut yang tampak tidak berpegangan pada alat keselamatan juga perlu diperhatikan.***

Editor: Taufik Ilham

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Anime TV Re:Zero Dapatkan Season ke-3

Sabtu, 25 Maret 2023 | 13:50 WIB

Seiyuu Alas Ramus, Hina Kino Umumkan Pernikahannya

Jumat, 24 Maret 2023 | 12:12 WIB

Anime Captain Tsubasa Dapatkan Musim ke-2

Kamis, 23 Maret 2023 | 14:20 WIB

Yamane An, Seiyuu 'Imut' Si Daijin Suzume

Kamis, 16 Maret 2023 | 16:44 WIB

Manga Hyakkano Dapatkan Adaptasi Anime

Selasa, 14 Maret 2023 | 15:06 WIB

Anime Boku no Kokoro no Yabai Yatsu Rilis 1 April 2023

Selasa, 28 Februari 2023 | 14:28 WIB

Kreator Suara Logo PlayStation, Tohru Okada Tutup Usia

Jumat, 24 Februari 2023 | 15:08 WIB
X