HALUANRIAU.CO, SUMBAR - Projo laporkan kasus dugaan korupsi yang ditandatangani oleh Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi.
Dikutip dari Kumparan.com, surat tersebut digunakan untuk meminta sumbangan kepada pengusaha. Terkait aduan tersebut, Polda Sumatera Barat telah menerbitkan surat perintah penyelidikan.
Kabid Humas Polda Sumatera Barat, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan bahwa surat perintah itu diterbitkan sesuai dengan SOP.
“SOP memang gitu. Kalau ada aduan masyarakat lalu diterbitkan surat perintah penyelidikan,” katanya, Kamis 21 Oktober 2021.
Baca Juga: Jual Chip Higgs Domino, Pria di Rohul Diringkus Polisi
Satake Bayu melanjutkan, dengan adanya surat tersebut, maka pihak kepolisian akan melakukan pendalaman laporan, apakah Projo cukup bukti.
"Jadi penyidik akan memastikan dulu, apakah laporan itu cukup bukti atau tidak," tegasnya.
Diketahui, pada 8 Oktober 2021 lalu DPD Projo melaporkan Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi ke Polda Sumatera Barat.
Husni Nahar, Ketua DPD Projo Sumatera Barat mengatakan aduan ke Polda Sumbar itu terkait adanya dugaan korupsi dari surat yang ditandatangani oleh Mahyeldi yang digunakan untuk meminta sumbangan kepada pengusaha.
Baca Juga: Waspada! Covid-19 di China Naik Drastis Lagi
“Kita melaporkan Mahyeldi soal dugaan korupsinya. Meskipun unsur penipuannya tidak terpenuhi oleh penyidik Polresta Padang selaku pihak yang menangani,” sebutnya.
Dengan adanya laporan itu, Husni Nahar berharap bisa memberikan efek jera kepada pejabat maupun pemimpin yang ada di Sumatera Barat, agar tidak semena-semana dalam mengemban jabatan.
Artikel Terkait
Amasrul Status Terperiksa, Dinonaktifkan Wali Kota Padang Diangkat Kadis Oleh Gubernur Sumbar
Amasrul Dilantik Jadi Kadis PMD Sumbar, Wako Padang: Dia Itu Rangkap Jabatan
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kecewa Soal Sumbangan Pembuatan Buku Profil Sumbar
Polemik Surat Sumbangan Bertanda Tangan Gubernur Sumbar Bergulir ke Hak Angket
Epidemilog Sebut Sumbar dan Aceh Daerah yang Penduduknya Enggan Divaksin
Viral di Tik Tok, Cewek Joget di Depan Masjid Raya Sumbar Minta Maaf
Perdagangan Kulit Harimau Sumatra, Empat Warga Sumbar Diamankan, Satu Wanita
Pemerintah Kabupaten Kota di Sumbar Memilih 'Peti Es' kan Vaksin
Dorong Digitalisasi UMKM, HIPMI Sumbar Gelar Webinar Bahas Manfaat Fintech
Pengepul Paruh Rangkong Ditangkap, Pria Asal Sumbar Itu Terancam 5 Tahun Kurungan