HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Kejaksaan Negeri Pekanbaru meyakini adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan anggota DPRD Kota Pekanbaru, Ida Yulita Susanti. Untuk itu, pengusutan perkara ditingkatkan ke penyelidikan oleh Jaksa pada seksi intelijen.
Ida adalah terlapor dalam perkara dugaan pelanggaran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD. Dimana, Ida diduga menerima tunjangan transportasi, sementara dirinya juga menggunakan kendaraan dinas.
Adalah Jaksa pada Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru yang menangani perkara ini. Jaksa kemudian melakukan pengumpulan data (pul data) dan pengumpulan bahan keterangan (pul baket).
Salah satunya dengan mengundang Ida untuk menjalani proses klarifikasi. Permintaan keterangan terhadap Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) itu dilakukan pada Senin (27/9) lalu.
Selain itu, sejumlah pihak dari Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru diketahui juga menjalani proses yang sama.
Dari pengusutan itu, Jaksa meyakini adanya perbuatan melawan hukum. Sehingga status perkara ditingkatkan dari sebelumnya berupa pul data dan pul baket, menjadi penyelidikan.
"Yang jelas sudah kita tingkatkan ke sprinlid (surat perintah penyelidikan,red) Intel. Sebelumnya masih pul data," ujar Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru Teguh Wibowo melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Lasargi Marel, Kamis (14/10).
Kendati ditemukan adanya perbuatan melawan hukum, namun belum bisa dipastikan apakah ada unsur kerugian keuangan negara di dalamnya. Untuk itu, pihaknya kata Marel, akan melakukan pendalaman.
Baca Juga: Polres Inhil Ungkap Kasus Perjudian, 5 Orang Tersangka Diamankan
"Dia (Ida Yulita,red) itu bukan pimpinan, tapi anggota. Kalau di aturan kan pimpinan itu ada tersendiri. Kita akan dalami lagi," pungkas Jaksa yang pernah bertugas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau itu.
Diketahui, Ida dilaporkan oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan dirinya Aliansi Mahasiswa dan Pemuda se-Provinsi Riau (AMPR) Kota Pekanbaru, Senin (13/9). Laporan itu terkait dugaan pelanggaran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD.
Menurut AMPR, Ida telah menerima tunjangan transportasi. Sementara yang bersangkutan disinyalir menggunakan kendaraan dinas.
"Di sini kami menemukan kejanggalan bahwasanya Ida Yulita telah melanggar PP tersebut," sebut Koordinator AMPR Pekanbaru, Tengku Ibnul Ikhsan, belum lama ini.
"Kami tadi ada menyerahkan barang bukti, alat bukti berupa data gaji dia dan mobil yang digunakannya. Itu dari tahun 2017 sampai 2021," sambungnya.
Artikel Terkait
Dorce Dirawat di ICU, Keponakan Minta Maaf Jika Ada Kesalahan
Berikut Ini 5 Artis Indonesia yang Dikabarkan Bertemu Orang Tua Kandung Saat Dewasa
Viral! Pedagang Ikan Ditabrak Lari Pajero di PIK Jakarta, Rohman: Saya Tidak Marah, Minimal Antar Saya Pulang
Istri Bilang Tak Bolehkan Nyapres, Luhut: Iya
Sempat Didatangi Debt Collector, Pria di Bekasi Nekat Terjun dari Rooftop
Wakil Ketua Dewan Jakut Dikabarkan Meninggal Dunia Usai Menjadi Korban Tabrak Lari
Baim Wong Klarifikasi Sekaligus Meminta Maaf Atas Tindakanya Memarahi Kakek Tua
'Smackdown' Mahasiswa Saat Gelar Aksi Demo, Propam Mabes Polri Periksa Oknum Polisi
Usai Melakukan 'Smackdown', Oknum Polisi Minta Maaf Kepada Korban
Brigadir NP Meminta Maaf Setelah Banting Mahasiswa, Korban: Proses Hukum Harus Tetap Berjalan