Posting Slip Gaji Rp 368 Ribu di Facebook, Pegawai JS Swalayan Dipecat dan Dijerat UU ITE

- Rabu, 29 September 2021 | 14:39 WIB
Lisa Amelia pegawai JS Swalayan yang unggahan slip gaji dan keluhanya viral kini malah dipecat dan dituntut pasal UU ITE (Tangkapan layar Facebook Lisa Amelia)
Lisa Amelia pegawai JS Swalayan yang unggahan slip gaji dan keluhanya viral kini malah dipecat dan dituntut pasal UU ITE (Tangkapan layar Facebook Lisa Amelia)

HALUANRIAU.CO, NASIONAL - Pengguna Facebook sempat dibuat geram kepada JS Swalayan di Pringsewu atas postingan slip gaji pegawainya.

Hal itu dikarenakan, pegawai JS Swalayan bernama Lisa Amelia curhat melalui Facebook karena hanya mendapatkan gaji Rp 368.000 sembari menunjukkan slip gajinya.

Unggahan Lisa tersebut kini berbuntut pada pemecatan, denda, dan dijerat UU ITE atas dugaan pencemaran nama baik.

Dalam unggahan terbaru akun Lisa Amelia meminta maaf atas unggahan curhatan gaji bulan September 2021 berikut foto slip gaji yang viral.

Baca Juga: Polres Inhil Bersama Dinas Terkait Lakukan Sidang di Tempat Bagi Pelanggar Prokes di Masa PPKM

Akibat unggahan tersebut, membuat nama JS Swalayan dan beberapa swalayan di daerah Tulang Bawang menjadi buruan netizen dan wartawan yang penasaran tentang slip gaji yang diunggah Lisa.

Dalam slip gaji tersebut memuat beberapa potongan gaji yang mengakibatnya karyawan hanya menerima gaji sebesar Rp368.000 dari gaji Rp1 juta.

Potongan tersebut antara lain, potongan cuti sakit, keterlambatan, dan barang hilang. Berita ini dikutip dari isubogor.com dengan judul Buntut Viralnya Slip Gaji Rp368 Ribu, Karyawan Swalayan Dipecat hingga Dijerat UU ITE.

Pihak pemilik slip gaji disebutkan Alisa Intan telah mengklarifikasi beredarnya slip gaji itu dan membenarkan memang ada potongan-potongan tersebut.

Baca Juga: Dua Warga Jadi Tersangka Dugaan Penganiayaan Anggota DPRD Kota Pekanbaru Ida Yulita Susanti

Namun dia mengatakan jika pemotongan gaji terdapat di dalam kontrak kerja awal, kendati dia tidak tahu berapa nominal potongan gaji.

Usai unggahan itu viral, Alisa Intan mengaku akan dituntut pihak JS Swalayan dengan Pasal 45 UU ITE tentang pencemaran nama baik.

Selain itu, dia menyebut jika pihak JS telah memberhentikannnya dan mengharuskan dia membayar denda.

"Atas viralnya postingan saya tersebut, saya mengalami trauma dan mendapati masalah finansial yang jauh lebih buruk lantaran harus mengajukan hutang yang cukup besar untuk menutupi denda yang dilayangkan kepada saya," tulisnya.

Halaman:

Editor: Taufik Ilham

Sumber: Isu Bogor

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Aimyon Rilis Single ke-14 'Ai no Hana'

Rabu, 7 Juni 2023 | 18:42 WIB

Anime TV Re:Zero Dapatkan Season ke-3

Sabtu, 25 Maret 2023 | 13:50 WIB

Seiyuu Alas Ramus, Hina Kino Umumkan Pernikahannya

Jumat, 24 Maret 2023 | 12:12 WIB

Anime Captain Tsubasa Dapatkan Musim ke-2

Kamis, 23 Maret 2023 | 14:20 WIB

Yamane An, Seiyuu 'Imut' Si Daijin Suzume

Kamis, 16 Maret 2023 | 16:44 WIB

Manga Hyakkano Dapatkan Adaptasi Anime

Selasa, 14 Maret 2023 | 15:06 WIB
X