HALUANRIAU.CO, NASIONAL - Diduga menjadi seperti menteri yang kekayaannya bertambah saat pandemi Covid-19, dua orang relawan Covid-19 di Jawa Barat gunakan cara curang.
Keduanya yang berinisial JR dan JF berbisnis menjual sertifikat vaksin Covid-19 dengan mengajak 2 temannya.
Pelaku memanfaatkan statusnya sebagai relawan untuk mendapatkan akses ilegal ke sistem pembuatan sertifikat.
"Beda kasus dengan ilegal akses kalau ini ilegal authority. Punya akses dan mencantumkan data palsu padahal belum divaksin," kata Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Jabar, AKBP Andri Agustiano.
Mereka berempat lantas membagi tugas dalam bisnis baru di masa pandemi Covid-19 ini.
Dua orang eks relawan mengurus soal pembuatan sertifikat vaksin Covid-19, dua lainnya masing-masing bernisial MY dan HH bertugas memasarkan sertifikat vaksin.
Syarat untuk mendapat sertifikat vaksin Covid-19 ini tidak perlu disuntik. "Pemohon" cukup menyerahkan uang Rp200.000 hingga Rp300.000 dan fotocopy KTP beserta NIK.
Dengan syarat itu, mereka mengaku baru mendapat Rp1.600.000 dan terpaksa menghentikan bisnis baru di masa pandemi setelah tertangkap polisi.
Artikel Terkait
Pemerintah Ingatkan Pentingnya Data Pribadi Saat Cetak Sertifikat Vaksin
Antisipasi Penyalahgunaan Data Pribadi, Kemendag Akan Tertibkan Jasa Cetak Kartu Sertifikat Vaksin
Sertifikat Vaksinasi Jokowi Diduga Bocor ke Publik, Menkominfo: Tanyakan Langsung ke Menkes Budi Gunadi
Mahasiswa Tertangkap Gunakan Sertifikat Vaksin Palsu Untuk KKN, Ternyata Pembuatnya Anak Bawah Umur