HALUANRIAU.CO, INTERNASIONAL - Beberapa kasus kecelakaan fatal yang menimpa Boeing 737 Max membuat beberapa negara mengeluarkan aturan larangan terbang untuk jenis pesawat tersebut.
Bahkan otoritas penerbangan Singapura mencabut larangan terbang terhadap pesawat Boeing 737 Max selama lebih dari 2 tahun, tepatnya sejak Maret 2019.
Namun, pada Senin 6 September Otoritas Penerbangan Sipil Singapura (CAAS) telah mencabut larangan tersebut.
Diketahui sebelumnya 737 Max telah menyelesaikan penilaian teknisnya, dikutip dari Straits Times.
Keputusan ini terjadi setelah otoritas penerbangan lainnya seperti Amerika Serikat dan Uni Eropa (UE) yang telah mengizinkan Boeing 737 Max.
CAAS mengatakan telah mengevaluasi perubahan desain yang dibuat pada pesawat oleh Boeing, yang disetujui oleh Administrasi Penerbangan Federal AS (FAA) dan otoritas validasi lainnya.
"CAAS juga meninjau data operasional penerbangan pesawat yang telah kembali beroperasi selama sembilan bulan terakhir dan mengamati bahwa tidak ada masalah keamanan yang mencolok," bunyi pernyataan itu. Berita ini dikutip dari pikiran-rakyat.com dengan judul Ikuti AS dan UE, Singapura Izinkan Pesawat Boeing 737 Max Kembali Terbang.
Boeing 737 Max dilarang terbang oleh otoritas penerbangan di seluruh dunia setelah dua kecelakaan dalam lima bulan dari Oktober 2018 hingga Maret 2019. Sebanyak 346 orang tewas dalam dua kecelakaan.
Artikel Terkait
Musibah Jatuhnya Lion Air PK-LQP Haru, Penyerahan 7 Jenazah ke Keluarga
Menhub Larang Boeing 737 MAX Jadi Pesawat Mudik
Ramai Dijagat Twitter, Istana Benarkan Perihal Livery Baru Pesawat Kepresidenan
Andi Arief: Pesawat Warna Biru, Kamuflase di Langit
Taliban Kuasai Afghanistan, 3 Orang Jatuh dari Pesawat AS karena Coba Kabur
Isi Rekaman Pilot Ketika Detik-detik Jatuhnya Lion Air JT610