HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Dua institusi penegak hukum di Kota Pekanbaru tengah mengusut dugaan tindak pidana di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan kota setempat. Langkah ini didukung Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila Kota Pekanbaru.
Pengusutan pertama dilakukan Kepolisan Daerah (Polda) Riau. Korps Bhayangkara yang dikomandani Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi itu melakukan penyidikan dugaan pelanggaran dalam pengelolaan sampah. Saat ini, polisi tinggal menetapkan tersangka.
Selanjutnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru mengusut dugaan pungutan liar retribusi kebersihan. Penanganan perkara dilakukan Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru.
"Oknum-oknum yang terlibat dan menyebabkan permasalahan ini harus diberikan pelajaran. Sehingga ke depan tidak mengganggu program pemerintah dan tidak merugikan masyarakat Kota Pekanbaru," ujar Ketua MPC PP Kota Pekanbaru, Iwan Pansa, Minggu (24/1).
Dikatakan Iwan Pansa, polemik yang terjadi sejak beberapa pekan terakhir ini disebabkan lalainya oknum di Dinas LHK Pekanbaru itu. Hal ini kemudian menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat.
"Kita lihat, kota ini sudah seperti tidak terurus karena sampah berserakan dimana-mana berserakan. Sementara kita saat ini harus menjaga diri dan menjaga kebersihan guna mencegah penyebaran virus corona," sebut Iwan Panas.
"Kalau sampah berserakan begini, tentu menjadi sumber penyakit dan akan meresahkan kita semua di kota ini," sambungnya.
Untuk itu, organisasi masyarakat ini menyatakan dukungan atas pengusutan yang dilakukan Polda Riau dan Kejari Pekanbaru. "Tangkap dan beri pelajaran oknum, baik dari pemerintah atau Dinas LHK, ataupun dari pihak lain yang terlibat," tegas Iwan Pansa.
Penulis : Dodi Ferdian