HALUANRIAU.CO-Dalam kasus ujaran kebencian dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap anggota DPR RI, Mulyadi yang kini juga maju dalam Pilgub 2020, Polda Sumbar akhirnya menentapkan dua tersangka lagi yakni Indra Catri (Bupati Kabupaten Agam) dan Martias Wanto (Sekretaris Daerah Agam).
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto membenarkan bawa setelah dilakukan sejumlah rangkaian penyidikan dan pemeriksaan, maka kembali diungkap dua tersangka lain dalam kasus tersebut.
"Juga telah dilakukan pemeriksaan labfor forensik, kedua ditetapkan sebagai tersangka. Namun, untuk keduanya belum dilakukan penahanan dan sementara waktu ini baru ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya Satake, seperti dikutip dari Harianhaluan.Com (Haluan Media Group), Selasa (11/8/2020).
Sementara untuk penahanan terhadap keduanya, kata dia, nantinya akan ditindaklanjuti oleh Deskrimsus Polda Sumbar. Sedangkan surat penetapan tersangka, kemarin telah kami sampaikan kepada yang bersangkutan. "Untuk penahanan, akan ditindaklanjuti oleh Diskrimsus dan kedua disangkakan telah melanggar undang-undang ITE tentang ujaran kebencian," tandasnya.
Sebelumnya diketahui, bahwasanya Indra Catri dan Martias Wanto sempat dihadirkan ke Mapolda Sumbar sebagai saksi dalam kasus tersebut. Tak lama waktu berselang, kedua menjalani pemeriksaan beberapa waktu lalu.
Kasus itu berawal dari laporan atas nama Revli Irwandi terkait pencemaran nama baik yang terjadi di media sosial Facebook yang diketahui akun bodong atas nama Mar Yanto yang memposting foto sekaligus kata-kata yang tidak pantas.
Terkait ujaran kebencian tersebut, sebelum kedua petinggi Kabupaten ditetapkan sebagai tersangka, ES (58) RH (50) dan RP (33) terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka yang diamankan di Kabupaten Agam serta Kota Padang. Para tersangka memiliki peran masing-masing dalam melakukan pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook. (*)
Sumber: Harian Haluan.Com (Haluan Media Group)