HALUANRIAU.CO, SIAK - Kapolres Siak AKBP Doddy F.Sanjaya, SH, SIK, MIK didampingi Kasat Reskrim Polres Siak AKP Noak P.Aritonang, SIK dan Kanit Reskrim Polsek Minas AKP Dafris, SH, MH menggelar Konferensi Pers, Selasa( 4/8/20 ) pagi di Mapolres Siak.
Kapolres menjelaskan perkara pencurian dengan kekerasan tersebut terjadi sebanyak dua kali di 2 TKP yang berbeda dalam waktu yang hampir bersamaan dengan pelaku yang sama.
"Untuk TKP pertama terjadi pada hari Jumat ( 26/6/20 ) sekira pukul 23.30 Wib. TKP Kedua hari Sabtu ( 27/6/20 ) sekira Pukul 02.00 WIB," katanya.
"Jadi harinya berbeda namun rentang waktunya itu kurang lebih cuma 2 jam 30 menit yang satu hari Jumat pukul 23 30 WIB yang satu lagi hari Sabtu pukul 02.00 WIB dini hari," lanjutnya.
TKP pertama yaitu Jalan Yos Sudarso Km 4 2 Kampung Minas Barat, Kecamatan Minas Kabupaten Siak tepatnya di tepi jalan aspal di pinggir jalan utama. TKP kedua itu di Jalan Yos Sudarso KM 32 Kampung Minas Barat Kecamatan Minas sama di pinggir jalan juga.
Lebih lanjut AKBP Doddy menjelaskan bahwa TKP pertama sasaran mereka adalah truk yang mengangkut batu bata korbannya dua orang saudara IS 37 tahun dan saudara AZ 50 tahun.
"Kedua korban saat itu yang satu sedang mengemudi dan yang satu sebagai kenek kendaraan dump truk, kendaraan truk nya tiba-tiba dipepet oleh 1 Kijang Innova warna hitam dengan jumlah orang di dalamnya 5 orang laki-laki. Mereka disuruh ke pinggir, karena melihat situasi sepi dan gelap, mereka tidak mau ke pinggir dan berhenti, lalu Kijang Innova ini kembali menyalip lagi dengan mobil langsung di palang kan atau melintang menghadang mobil dump truk korban, katanya.
Masih kata Doddy, salah satu korban keluar menanyakan ada apa lalu disampaikan para pelaku ini untuk masuk ke dalam mobil mereka menghadap ke bos. Karena melihat gelagat tidak baik sehingga korban yang di TKP pertama ini melakukan perlawanan dan dikeroyok 4 orang pelaku, korban mengalami luka dibagian kepala, karena takut mobil nya dirampas korban dengan kepala terluka langsung melarikan mobil nya untuk mencari bantuan.
Sementara kawannya tertinggal di TKP yaitu saudara AZ, namun dari para pelaku ini tidak melakukan tindakan-tindakan kekerasan kepada saudara AZ hanya mengambil handphone dan dompet dari korban itu sehingga untuk TKP pertama yang didapatkan oleh para tersangka ini adalah handphone dan dompet saja.
Karena di TKP Pertama pelaku tidak berhasil mendapatkan yang diinginkan mereka melakukan pengintaian di sepanjang jalan Minas sampai di TKP Kedua di Jalan Yos Sudarso KM 32 Kampung Ninas ada 1 truk canter warna dengan muatan buah sawit sedang berhenti dipinggir jalan yang sedang istirahat. Tiba-tiba datang pelaku dengan modus yang sama salah seorang pelaku memerintahkan korban masuk ke mobil pelaku.
"Supir tersebut diancam oleh para pelaku lalu diikat dengan kabel T termasuk keneknya juga demikian tanpa perlawanan diikat tangannya dan ditutup matanya selanjutnya kedua korban pengemudi dan kenek truk di bawa ke daerah Pinggir Kecamatan Pinggir. Kedua korban dibuang di salah satu perkebunan sawit di daerah Kecamatan Pinggir.
"Untuk selanjutnya truk canter tersebut di bawa pelaku dan buah sawit nya di jual di daerah Rumbai Kota Pekanbaru," terang Kapolres Siak.
Dari kedua laporan tersebut Polsek Minas langsung melakukan penyelidikan, dari korban di TKP kedua menjelaskan bahwa pelaku sempat mengambil uang dari ATM menggunakan kartu ATM korban.
Petugas mendapat petunjuk dari hasil rekaman CCTV, disaat pelaku mengambil uang korban melalui ATM korban yang ambil pelaku.
"berdasarkan petunjuk tersebut anggota kita melanjutkan penyelidikan dan diketahui lah keberadaan para pelaku dan kita amankan 2 pelaku di rumahnya masing-masing RS ( 36 th ), RP ( 39 th ) dan untuk ketiga pelaku lainnya RO, EM, RT masih dalam pengejaran namun alhamdulillah barang bukti mobil innova yang digunakan sebagai sarana untuk melakukan perbuatannya sudah bisa kita amankan sebagai barang bukti," paparnya.
Di tempat yang sama Kasat Reskrim Polres Siak AKP Noak P Aritonang SIK memaparkan bahwa pelaku akan di jerat dengan pasal 365 ayat 1 dan ayat 2 ke-1, ke-2 Kitab Undang Undang Hukum Pidana ( KUHP ) dengan ancaman pidana paling lama dari 12 tahun penjara, pungkasnya.(*)
Reporter: Dolly Sandro