HALUANRIAU.CO, PEKANBARU-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru mengkritisi kebijakan pemerintah yang berencana akan membebaskan kewajiban pembayaran tarif listrik.
Kebijakan yang diumumkan oleh Presiden Joko Widodo tersebut sebagai langkah dalam menangani dampak yang ditimbulkan dari wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Pemerintah menetapkan pelanggan listrik untuk golongan 450 VA akan digratiskan. Selain itu, pelanggan 900 VA juga akan diberikan diskon tarif sebesar 50% dengan masa pemberlakuan yang sama.
Namun hal tersebut mendapat kritikan dari Ketua Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Sigit Yuwono, menurutnya pemerintah dalam memutuskan hal ini tanpa melakukan penelusuran terlebih dahulu.
Sebab saat ini, menurut Sigit, masyarakat yang menggunakan listrik dengan 450 VA sangat lah sedikit, terutama di Kota Pekanbaru.
"Pertanyaannya sekarang siapa yang menggunakan listrik dengan daya 450 VA? Kita yang menggunakan 900VA saja di suruh naik ke 1300 VA," kata Sigit, Rabu (1/4/2020).
Seharusnya, Sambung Sigit, kebijakan tersebut lebih cocok diterapkan pada masyarakat yang menggunakan daya 1300 VA.
"Di daerah pemilihan saya, kemarin saya cek, dan hasilnya tidak ada masyarakat yang menggunakan listrik dengan kapasitas 450 VA. Ini kan menjadi tanda tanya juga dengan kita," jelas nya.
Untuk itu, dia menyarankan agar pemerintah dalam memberikan segala bentuk subsidi di situasi saat ini tidak menjadi gejolak di kalangan masyarakat. (ADV)