PEKANBARU (HR)-Empat tersangka dugaan kredit fiktif Bank Riau Kepri Cabang Pembantu Dalu-dalu, Rokan Hulu, dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara Klas IIB Pekanbaru, Kamis (9/5). Mereka ditahan untuk 20 hari ke depan.
Empat tersangka itu adalah Ardinol Amir, mantan Kepala BRK Capem Dalu-dalu. Sementara, tiga orang lainnya adalah bawahan Ardinol saat itu dengan jabatan Analis Kredit. Mereka adalah Zaiful Yusri, Syafrizal dan Heri Aulia.
"Berkas perkara untuk empat tersangka, yaitu inisial AA, ZY, S, dan HA telah P21. Itu pada 3 Mei 2019 kemarin," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Muspidauan kepada Haluan Riau.
Sementara itu, berkas seorang tersangka lainnya, Muhammad Dhuha, telah dikembalikan lagi oleh Jaksa Peneliti ke pihak penyidik. Diyakini, pengembalian itu terkait dengan kondisi M Dhuha yang saat ini mengalami gangguan jiwa berat .
"(Berkas) Yang sakit (M Dhuha,red), itu P-18 (dikembalikan ke penyidik,red). P-19 (petunjuk dari Jaksa Peneliti,red) menyusul," sebut mantan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru itu.
Kembali ke tersangka yang berkas perkaranya telah P21, mereka selanjutnya dibawa ke Rutan Klas IIB Pekanbaru untuk dilakukan penahanan. Adapun masa penahanan itu untuk 20 hari ke depan.
"Penahanan itu di tingkat penyidikan untuk 20 hari ke depan. Mereka dititipkan di Rutan Pekanbaru," tutur dia seraya mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah menyusun jadwal pelimpahan penanganan perkara untuk 4 tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Yang P21, akan ditindaklanjuti dengan tahap II. Pelimpahan penanganan perkara ke JPU itu diupayakan sesegera mungkin," pungkas Muspidauan.
Dalam perkara ini, satu per satu saksi telah menjalani pemeriksaan. Pemeriksaan dilakukan terhadap Kepala BRK Cabang Pasir Pengaraian, Yudi Asdam. Dia diperiksa terkait tugasnya dalam pengawasan terhadap capemnya.
Selain itu, pemeriksaan juga dilakukan terhadap Kepala BRK Capem Dalu-dalu saat ini, Dadang Wahyudi, Pimpinan Seksi (Pimsi) di bank itu, serta empat orang analis kredit. Lalu, dua orang analis kredit. Sementara dari pihak debitur, sebagian besar sudah menjalani pemeriksaan.
Tidak sampai di situ, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Rohul, Syaiful Bahri. Dan, 5 orang kepala desa (Kades) yang ada di Rohul, yaitu Kades Rambah Muda, Rian Deni Setiawan, Kades Pasir Intan Sudarman Susilo, Kades Rambah Jaya Gumono, Kades Rambah Hilir Tengah Sereger, dan Kades Rambah Hilir Romi Juliandra
Juga, para pesakitan juga dilakukan pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Selain itu, penyidik juga telah menyita sejumlah alat bukti. Termasuk dokumen terkait dugaan rasuah itu.
Untuk kepentingan penyidikan, penyidik juga telah mendapatkan keterangan ahli dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pusat. Dengan telah didapatkannya keterangan ahli tersebut, proses penyidikan akan segera rampung. Pendapat ahli itu merupakan petunjuk yang diberikan Jaksa Peneliti yang menelaah syarat formil dan materil perkara.
Perbuatan tersangka terjadi dalam rentang waktu 2010 hingga 2014. Dimana kredit berupa kredit umum perorangan itu dicairkan sekitar Rp43 miliar kepada 110 orang debitur. Umumnya para debitur itu hanya dipakai nama dengan meminjam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Sejumlah debitur ada yang dijanjikan plasma atau pola kerjasama dalam pembentukan kebun kelapa sawit. Hal itu dilakukan karena ada hubungan baik antara debitur dengan Kacapem BRK Dalu-dalu saat itu.
Kenyataanya, para debitur tidak menerima pencairan kredit. Mereka hanya menerima sekitar Rp100 ribu hingga Rp500 ribu karena telah meminjamkan KTP dan KK guna pencairan kredit. Kuat dugaan ada oknum BRK yang menggunakan nama para debitur untuk pengajuan kredit.
Saat pihak bank melakukan penagihan, baru diketahui bahwa sebagian besar debitur tidak pernah mengajukan dan menerima pencairan kredit. Kerugian negara diduga mencapai Rp32 miliar, dimana sejauh ini diketahui belum ada pengembalian kerugian negara.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***(dod)